Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Harga Rokok di Indonesia

Naiknya harga rokok ini menyusul program pemerintah yang menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen.

Time.com
Ilustrasi rokok. 

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual paling rendah Rp 290

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved