Binjai Memilih

Pendaftaran Calon PPS Ditutup 30 Desember Lalu, 157 Orang tak Kembalikan Berkas ke KPU Binjai

Pelamar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Binjai, sebanyak 369 orang yang melengkapi dan mengembalikan berkas ke KPU Kota Binjai. 

HO/Tribun Medan
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Binjai, Robby Effendi (baju putih berdiri) bersama tim SIAKBA, Senin (2/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Binjai, Sumatera Utara, telah berakhir pada, Jumat (30/12/2022) kemarin. 

Sebanyak 526 orang telah mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.

Namun, hanya sebanyak 369 orang yang melengkapi dan mengembalikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai. 

Baca juga: Sehari Jelang Penutupan Pendaftaran Calon PPS, Jumlah Pelamar di Samosir Capai 586 Orang

Hal ini pun diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Binjai, Robby Effendi saat diwawancarai wartawan Tribun Medan, Senin (2/1/2023).

"Yang mendaftar di SIAKBA 526 orang, namun melengkapi dan mengembalikan berkas 369 orang," ujar Robby. 

Lanjut Robby, sedangkan sisanya tidak ikut serta dalam seleksi berkas. 

"Sisanya mereka tidak ikut serta dalam seleksi berkas. Jadi yang diseleksi berkasnya itu sebanyak 369 orang," tegas Robby. 

Sementara itu, Robby menambahkan saat ini KPU Kota Binjai masih dalam penelitian administrasi berkas pelamar.

Kemudian pada besok hari yaitu, tanggal 3-5 Januari 2023, hasil penelitian berkas administrasi akan diumumkan 

"Dan pada tanggal 6-11 Januari 2023, kita akan lakukan ujian tertulis dengan metode CAT," tutup Robby. 

Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak Minggu (18/12/2022). 

Baca juga: KPUD Karo Catat Jumlah Pelamar Calon PPS Belum Juga Penuhi Kuota, Berencana Perpanjang Pendaftaran

Penerimaan PPS melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA) pada website mereka sejalan dengan telah diumumkannya hasil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Bagi pelamar PPS dalam berkas surat kesehatan, wajib memuat tiga unsur. Yakni, tekanan darah, gula darah dan kolesterol.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved