Berita Medan
Akbar Himawan Mundur dari Jabatan Anggota DPRD Sumut, Akan Menetap di Jakarta
Akbar Himawan Buchari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) terpilih, Akbar Himawan Buchari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sumut.
Akbar mundur karena ingin fokus mengurus HIPMI.
Akbar mengundurkan diri dari DPRD Sumut sejak hari ini Selasa (3/1/2023).
Surat pengunduran diri itu sudah disampaikan Akbar ke Sekretariat DPRD Sumut.
Baca juga: BPD HIPMI Sumut Diharapkan Bantu Pemko Medan Gerakkan Kembali Perekonomian Masyarakat

Dalam surat yang diterima, Selasa (3/1/2023), dijelaskan Akbar dirinya mundur karena kesibukan mengurus HIPMI. Akbar mengatakan dirinya juga akan tinggal di Jakarta.
"Dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 dikarenakan kesibukan dan tanggungjawab saat ini sebagai Ketua Umum BPP HIPMI masa bakti 2022-2025," tulis Akbar dalam surat itu.
"Serta akan berdomisili di Jakarta sehingga tidak mampu lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya," sambung Akbar.
Baca juga: Dilantik Jadi Ketua HIPMI Sergai, Bupati Darma Harap Goppal Tumbuhkan Lebih Banyak Pengusaha Muda

Surat pengunduran diri Akbar itu dia tujukan kepada Ketua DPRD Sumut dengan tembusan Ketua Umum DPP Golkar, Ketua DPD I Golkar Sumut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut dan Sekretaris DPRD Sumut.
Untuk diketahui, Akbar terpilih menjadi Ketum HIPMI dalam Munas ke XVII di Solo Jawa Tengah pada Rabu (23/11/2022) yang lalu. Ia juga merupakan Anggota DPRD Sumatra Utara Fraksi Golkar periode 2019—2024.
(cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.