News Video

Jaksa Tuntut Istri Pensiunan Polisi yang Gelapkan Beras 1,4 Ton di Sergai 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Serdang Bedagai menuntut Mimi warga Kecamatan Perbaungan, yang menjadi tersangka kasus penggelapan beras 1,4 ton

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Serdang Bedagai menuntut Mimi warga Kecamatan Perbaungan, yang menjadi tersangka kasus penggelapan beras 1,4 ton dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Sampai saat ini sidang sudah pada tahap mendengarkan pembelaan tersangka. Kemudian nanti kita tanggapi lagi. Kalau untuk tuntutan kita satu tahun penjara," ujar JPU Cristianto, kepada Tribun, Selasa (3/1/2023).

Cristianto mengatakan, pihaknya menuntut Mimi dengan hukuman kurangan 1 tahun penjara karena perbuatan Mimi masuk unsur tindakan pidana penggelapan.

"Kita akan mendengarkan permintaan mereka, apakah bebas atau mengatakan itu bukan tindakan pidana. Karena selama ini saya ikuti persidangan itu ada unsur pidananya karana dia janji mau bayar, itu masalahnya," ujar Cristianto.

Kasus penggelapan beras 1,4 ton itu bermula ketika Mimi dilaporkan rekan bisnisnya yakni Sofiah, warga Jalan Bisnis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai ke Polres Sergai.

Kasus penggelapan tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu pelaku yang memiliki e-warung memesan 2 ton beras kepada Sofi.

Keduanya memang sudah lama menjadi rekan bisnis dengan perjanjian beras yang dipesan dibayarkan setelah laku terjual.

Namun ternyata Mimi ingkar janji, setelah beberapa bulan memesan beras, dia tak membayarnya uang kepada Sofi. Beberapa kali ditemui pelaku tak juga berniat membayarkan uang tersebut.

Sofi yang ditemui setelah sidang juga mengatakan jika pelaku kembali berjanji untuk membayarkan kerugian senilai Rp 13 juta saat sidang di pengadilan beberapa pekan lalu. Namun sampai saat ini pelaku tak juga menepati janjinya.

"Kemarin waktu sidang juga kembali janji mau membayar, oke saya tunggu, tapi sampai saat ini belum ada juga. Kemarin melalui kuasa hukumnya malah bilang mau cicil, saya ya keberatan. Karena dari kemarin dia sudah tidak ada etika baik untuk membayar," ujarnya.

Sofi pun berharap, agar kasus yang dia alami mendapatkan keadilan. Dia meminta agar kasus tersebut dapat berpihak kepada korban seperti dia.

"Kalau saya harap putusan seadil-adilnya dan tentu melihat saya di sini sebagai korban yang sudah ditipu oleh pelaku," tutup Sofi.

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved