Polisi Tembak Polisi
Tak Sabar, Saksi Ahli Pengin Sidang Sambo dan Putri Cepat Selesai: Apakah Waktunya Cukup?
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendatangkan ahli pidana sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023)
TRIBUN-MEDAN.COM - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendatangkan ahli pidana sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023)
Ahli pidana tersebut dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim.
Dalam momen tersebut tampak jaksa terus bertanya pada Said.
Namun mendadak Said bertanya soal waktu kepada majelis hakim.
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
| Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Polisi Beking Galian C Ilegal yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil |
|
|---|
| Tak Ajukan Banding, Terpidana Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Telah Bebas Bersyarakat |
|
|---|
| Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Sambo Lolos Hukuman Mati, Dua Hakim Tak Setuju Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Mahkamah Agung Terima Kasasi Eks Kadiv Propam Fredy Sambo, Hukumannya Diganti Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Fakta Baru, Sebelum Tewas Ditembak Bripda Ignatius Sering Dicekoki Alkohol dari Senior di Densus 88 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.