Polisi Tembak Polisi

Tak Sabar, Saksi Ahli Pengin Sidang Sambo dan Putri Cepat Selesai: Apakah Waktunya Cukup?

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendatangkan ahli pidana sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023)

TRIBUN-MEDAN.COM - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendatangkan ahli pidana sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023)

Ahli pidana tersebut dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim.

Dalam momen tersebut tampak jaksa terus bertanya pada Said.

Namun mendadak Said bertanya soal waktu kepada majelis hakim.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved