Polisi Tembak Polisi
Tak Ajukan Banding, Terpidana Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Telah Bebas Bersyarakat
Di mana, dalam kasus ini Bharada E diperintahkan eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosusa.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam kasus pembunuhan ini.
Di mana, dalam kasus ini Bharada E diperintahkan eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosusa.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti Bharada E telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4000 per Gram, Berikut Daftar Harga Terbarunya
Saat ini Bharada E kata Rika, telah menjalani masa cuti bersyarat atas hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Setelah bebas bersyarat, Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah.
Status yang sebelumnya narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Baca juga: Blangko KTP Elektronik Kembali Kosong di kantor Disdukcapil Deli Serdang, Begini Kata Kata Kadis
Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Sosok Mayor Dedi Hasibuan Mau Ratakan Polrestabes Medan, Kini Malah jadi Tahanan Militer
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Polisi Beking Galian C Ilegal yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Sambo Lolos Hukuman Mati, Dua Hakim Tak Setuju Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Terima Kasasi Eks Kadiv Propam Fredy Sambo, Hukumannya Diganti Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Fakta Baru, Sebelum Tewas Ditembak Bripda Ignatius Sering Dicekoki Alkohol dari Senior di Densus 88 |
![]() |
---|
TERUNGKAP! Bripda Ignatius Dwi Frisco atau Bripda IDF Sempat Cekcok sebelum Tewas Tertembak di Leher |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.