Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Banding, Terpidana Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Telah Bebas Bersyarakat

Di mana, dalam kasus ini Bharada E diperintahkan eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosusa.

Editor: Satia
Kompas TV
Bharada E pengin kembali bertugas di Brimob 

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam tayangan Rosi di Kompas TV pada Kamis (10/3/2022).
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam tayangan
Rosi di Kompas TV pada Kamis (10/3/2022). (tangkap layar Kompas TV)

Tak Ajukan Banding

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy tidak mau berkomentar terkait pengajuan banding soal putusan tersebut karena sudah sesuai dengan harapan.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Arogani Mayor Dedi Hasibuan Bawa 40 Anggota Intimidasi Polrestabes, Kini Berujung Ditahan Puspom TNI

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.

Ronny tak memikirkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum kota harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," ungkapnya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved