Berita Viral

DAFTAR Besaran Pesangon yang Diterima Karyawan Jika Terkena PHK Sesuai Perppu Cipta Kerja

Berikut ini besaran pesangon karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan. Pemerintah telah resmi menerbitkan Perppu

wutwhanfoto
Ilustrasi karyawan - Ini cara pendaftaran data pekerja yang dirumahkan atau di-PHK tanpa gaji untuk terima insentif dari program Kartu Prakerja. Ditutup tengah malam nanti. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini besaran pesangon karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan. 

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, (30/12/2022).

Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu hal yang diatur adalah besaran pesangon yang diberikan kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.

Ketentuan mengenai besaran pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut tercantum dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

Berikut ini bunyi Pasal 156 ayat (1), dikutip Tribunnews dari salinan Perppu Cipta Kerja:

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Baca juga: Menilik Beda Xiaomi 13 dan 13 Pro, Boyong Prosesor Sama Snapdragon 8 Gen 2 dan Lensa Leica

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi Mahasiswa Baru Unimed Tahun 2023 Jenjang D3, S1, S2, S3

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon yang dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang kena PHK.

Berikut ini rincian ketentuan besaran pemberian uang penghargaan masa kerja yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (3)

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Adapun mengenai uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK, berikut ketentuannya:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: Tak Cuma Pertamina, SPBU Shell Hari Ini Turunkan Harga, Berikut Daftar Rinciannya

Baca juga: Aksi Sosial Jadi Cara CBR Club Batubara Sambut Tahun Baru

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved