Macet di Kota Medan
Jalan HM Yamin Sering Macet, Pemko Medan Salahkan Kereta Api, PT KAI: Perkiraannya Mendekati
Dishub Kota Medan menyalahkan kereta api terkait macet yang terjadi di Jalan HM Yamin. PT KAI buka suara
Pembangunan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di sekitar yang semakin memadat akibat meningkatnya intensitas kereta api.
"Kita lihat kereta apinya sendiri juga perlu meningkatkan pelayanannya, seyogianya kereta api itu baiknya under atau sky ya, tetapi itu pemerintah Kota Medan mengantisipasi itu insyaallah tahun 2023 melalui Dinas PU di sekitar situ akan dibuat under pass," kata Iswar Lubis.
Iswar menjelaskan, jika pembangunan dimulai, kemacetan di Kota Medan diprediksi bakal terus meningkat.
Baca juga: Median Jalan Buat Macet Karya Wisata, Bobby Nasution Soroti Pintu Masuk Komplek Perumahan J City
Kemacetan inilah yang sempat disinggung Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu.
"Ketika underpass itu nanti dikerjakan, pasti lalu lintas terganggu lagi, itu yang dimaksudkan pemerintah Kota Medan mungkin tahun 2023 masyarakat akan mengalami kemacetan, maksudnya bukan yang lain," katanya.
Tanggapan PT KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara terkait masalah macet yang disebut Pemko Medan akibat intensitas kereta api.
Menurut Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, memang intensitas kereta api meningkat.
Baca juga: Warga Sebut Proyek Pemko Medan Bikin Macet, Becek dan Berdebu, Kadis PU: Kenapa Rupanya
"Pergerakan kereta api dan langsiran di perlintasan Jalan MH Yamin perhari ada 96 kali, perkiraannya (perkiraan Dinas perhubungan) mendekati," ujar Anwar, Selasa (3/1/2022).
Dia mengatakan, untuk sekali melintas penutupan palang pintu akan membutuhkan waktu kurang lebih hanya 2 menit.
Oleh karena itu, untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan akibat meningkatnya intensitas kereta api di Jalan HM Yamin, pihaknya mendukung penuh pembuatan underpass atau flyover.
"KAI sangat mendukung apabila perlintasan MH Yamin dibuat tidak sebidang, seperti pembuatan underpass atau flyover sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," pungkasnya.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.