Berita Medan

Rencana Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ombudsman Sumut: Ini Sebuah Kemunduran 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyoroti rencana polisi yang ingin memberlakukan kembali tilang manual.

TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
ILUSTRASI. Sat Lantas Polres Siantar berikan surat tilang ke pelanggar di kawasan Jalan Merdeka Pasar Horas beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyoroti rencana polisi yang ingin memberlakukan kembali tilang manual.

Menurutnya, pemberlakuan tilang manual dari tilang elektronik merupakan satu kemunduran yang dilakukan institusi kepolisian.

Baca juga: Instruksi Kapolri soal Tilang Elektronik, Begini Penerapannya di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo

"Kalau saya melihat ini sebuah kemunduran, mestinya jangan lagi mundur," kata Abyadi kepada Tribun-medan, Rabu (4/1/2023).

Ia menjelaskan, seharusnya polisi harus melengkapi perangkat teknologi untuk mencegah masyarakat atau pengendara melakukan kecurangan.

"Misalnya kamera diperbanyak di simpang-simpang, kemudian memperbanyak petugas yang berpatroli, yang memotret kendaraan yang melanggar," sebutnya.

Abyadi mengatakan, jika tilang manual diberlakukan kemungkinan akan ada lagi oknum-oknum polisi yang memanfaatkan kebijaksanaan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Selain itu, oknum-oknum polisi nakal yang memanfaatkan tilang manual ini juga akan makin memperburuk citra kepolisian.

"Buka lebih baik, malah akan terjadi seperti yang lama tilang manual itu akan menjadi permainan oknum-oknum," bebernya.

"Ketika itu terjadi malah justru memperburuk citra kepolisian, padahal sekarang ini kepolisian sedang berusaha membangun kepercayaan publik,"

"Nanti viral lagi polisi minta uang, sementara saat ini kita tahu bahwa polisi sedang diuji, masyarakat krisis kepercayaan publik kepada kepolisian sangat tinggi," sambungnya.

Ia menyarankan, agar polisi tetap memberlakukan tilang elektronik dan menindak tegas para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya sarankan mestinya polisi jangan lagi mundur, tapi maju terus perbaiki perangkat - perangkat teknologi. Makanya harus ada sanksi tegas, agar masyarakat juga sadar dan takut melanggar," tuturnya.

Baca juga: Instruksi Kapolri soal Tilang Elektronik, Begini Penerapannya di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan memunculkan kembali tilang manual.

Irjen Firman mengatakan selama memberlakukan tilang elektronik, belum terlihat peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Dikutip dari Kompas.com, Hal itu disampaikan Korlantas Polri pada Selasa (3/1/2023) di NTMC Jakarta.

Firman menuturkan para pengguna kendaraan bermotor sengaja mengganti atau mencopot plat kendaraan mereka guna menghindari tilang elektronik.

Meski ada pelanggaran sejak pihaknya meniadakan tilang manual, jajaran polisi lalu lintas tidak tinggal diam.

Meski tidak bisa menilang pelanggar, Firman menyebut pihaknya tetap memberikan teguran.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved