Breaking News

Brigadir J Ditembak Mati

Saksi Ahli Hukum Pidana Ini Sebut Hasil Uji Kebohongan Sah Dijadikan Alat Bukti di Persidangan

Mulanya penasehat hukum Ricky Rizal menanyakan terkait status uji poligraf sebagai alat bukti di persidangan.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. Selasa (3/1/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Solahudin, ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara menilai hasil uji kebohongan atau uji poligraf sah dijadikan alat bukti di persidangan.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Rabu (4/1/2023).

Mulanya penasehat hukum Ricky Rizal menanyakan terkait status uji poligraf sebagai alat bukti di persidangan.

"Kapan hasil tes poligraf ini menjadi bukti yang sah di persidangan, apakah di penyidikan atau ketika diucapkan di muka persidangan? Mohon jelaskan ahli," ujar Penasehat Hukum.

Solahudin menjelaskan, ada banyak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bisa menjadi pembuktian dalam kasus tindak pidana.

Salah satunya adalah teknologi alat pendeteksi kebohongan atau poligraf yang memiliki disiplin ilmu sendiri.

"Jadi tes poligraf itu ketika dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur keilmuwan dalam hal ini. Itu kan perkembangan teknologi," ujar dia.

Solahudin kemudian menyebut, hasil uji poligraf secara langsung tak bisa menjadi bukti persidangan.

Akan tetapi hasil poligraf bisa jadi bukti ketika dijelaskan oleh seorang ahli.

"Kalau sesuai dengan keilmuwan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," imbuh dia.

Status barang bukti tersebut sama seperti keterangan ahli lainnya dalam disiplin ilmu tertentu.

Seperti hasil tes psikologi dari para terdakwa yang bisa menjadi alat bukti di persidangan ketika dijelaskan oleh ahli di bawah sumpah.

"Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria," imbuh dia.

Terkait kasus ini, Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliexer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved