Tilang Elektronik

Awas, Hati-hati, Polda Sumut Tambah 40 Tilang Elektronik di Lokasi Ini

Polda Sumut menambah titik lokasi tilang elektronik. Jumlahnya ada 40 perangkat di sejumlah lokasi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Dok. Pemko Medan
Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut bakal menambah 40 perangkat tilang elektronik pada tahun ini.

Tilang elektronik yang akan ditambah ini merupakan tilang menggunakan perangkat handphone atau tilang mobile yang dipegang oleh personel Polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 40 perangkat tilang mobile ini akan diserahkan ke personel di Polres.

Baca juga: Instruksi Kapolri soal Tilang Elektronik, Begini Penerapannya di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo

Untuk Polrestabes Medan, akan mendapat jatah tiga perangkat tilang elektronik mobile.

Sementara petugas PJR Polda Sumut mendapatkan dua perangkat.

Kemudian Polres selanjutnya yang mendapat dan menerapkan tilang elektronik mobile ialah Polres Deliserdang, Binjai, Langkat, Asahan, Simalungun, Tebingtinggi, Sergai, Siantar, Batubara.

Lalu Polres Labuhanbatu, Sibolga, Tanjungbalai hingga Tanahkaro.

Baca juga: Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Siantar, Kasatlantas Ungkap Penyebabnya

Hadi mengatakan masing-masing Polres ini mendapat 2 perangkat.

Kemudian Polres Tapanuli Selatan, Sidempuan, Tapanuli Tengah, Nias, Tapanuli Utara, Madina dan Polres Toba mendapat 1 perangkat tilang elektronik mobile.

"Sesuai rencana Polres di atas yang sebelumnya belum ada, nantinya mulai menerapkan tilang elektronik mobile,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Siap-siap, Operasi Zebra Toba 2022 Dimulai Hari Ini, Polisi Hanya Berlakukan Tilang Elektronik

Hadi menjelaskan penerapan tilang mobile di Polres yang berada di daerah ini diperkirakan mulai berlaku antara bulan Februari dan Maret 2023.

Tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.

Sementara itu, untuk penambahan tilang statis Polda Sumut bekerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Pemko Medan.

Baca juga: Di Kota Ini 3 Kendaraan Kebal Tilang Elektronik, Polisi Serba Salah Takut Menindak

Sejauh ini tilang statis atau tilang elektronik yang berada di traffic light masih berada di Jalan Balai Kota dan Jalan Brigjen Katamso Simpang Juanda.

"Sekitar bulan 2-3 tahun ini mudah-mudahan akan berlaku tilang elektronik di Polres jajaran,"ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved