Berita Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi Demosi Empat Eselon II Pemprov Sumut Jadi Pejabat Administrator,Ini Alasannya
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melakukan demosi (penurunan jabatan) kepada empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II Pemprov Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melakukan demosi (penurunan jabatan) kepada empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II menjadi Pejabat Adminiatrator atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Empat pejabat tersebut yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto menjadi Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Mutasi Kadispora dan Kadiskes Sumut untuk Maksimalkan Persiapan PONĀ 2024
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hendra Dermawan Siregar, menjadi Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto, menjadi Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sumut, Tengku Amri Fadli menjadi Wakil Direktur Pengembangan Pendidikan dan Promosi Bisnis UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem Provinsi Sumatera Utara.
Edy Rahmayadi menyebut demosi ini berhubungan dengan hasil asesmen.
"Nanti tanya sama BKD karena dia dengan para profesor melakukan asesmen. Mereka (ASN) ini punya target. Jadi yang baru-baru ini juga begitu, target dia ini, kalau enggak nyampe ya kita ganti," ujar Edy usai pelantikan pejabat eselon III dan eselon II di Medan, Kamis (5/1/2023).
Edy mengatakan, ke depan dirinya tak lagi ingin menerapkan sistem seleksi terbuka atau open bidding, namun digantikan dengan sistem meritokrasi.
"Ke depan saya sudah saran sama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tidak ada open bidding, tetapi meritokrasi yang kita pakai. Jadi eselon IV yang terbaik naik ke eselon III, Eselon III yang terbaik naik ke Eselon II. Eselon II yang terbaik jadi Sekda," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut mengatakan penurunan jabatan (demosi) tersebut agar tidak adanya pejabat yang nonjob (bebas tugas).
Baca juga: Jawaban Gubernur Edy Rahmayadi saat Ditanyai Dirinya akan Maju dengan Romo Syafii Pada Pilgub 2024
"Tentu pertimbangan kenapa dia diturunkan pertimbangan pertama kita tidak mau ada yang dinonjobkan. Kalau tidak salah Kota Medan nonjob itu tiga orang. Kalau kita enggak mau. Kita ingin karena dia pernah eselon III jadi dikembalikan ke eselon sebelumnya. Jadi tidak ada yang total lost," ucapnya.
Selain itu, Safruddin menuturkan, demosi juga dilakukan berdasarkan hasil uji kompetensi atau asesmen.
"Yang kedua kita melakukan uji kompetensi, kita melakukan asesmen dan itu semua menjadi akumulasi pertimbangan kenapa yang bersangkutan demosi. Itu tentu ada nilai objektif di situ dan itu memang tidak kami ekspos secara terbuka. Hanya untuk internal dan itu sifatnya rahasia," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.