Berita Nasional
PT Tabi Bangun Papua Penyuap Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK
KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka, Kamis (5/1/2023).
Adapun pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya tersangka Gubernur Papua dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua.
"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ungkap Alex.
Sementara itu, KPK juga menduga Lukas Enembe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Namun, KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: INI TAMPANG Antoni, Perawat Pria RS Bina Kasih yang Remas Organ Intim Teman Wanita Hingga Trauma
Baca juga: Mobil Ambulans Pujakesuma Bawa Rel Kereta Api Curian, Ini Penjelasan PD Pujakesuma Asahan
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
Rijatono Lakka
Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka
Tribun-medan.com
Harta Kekayaan Irvian Bobby, Cuma Punya 1 Rumah dan Mobil, Terima Uang Rp 69 Miliar OTT Kemnaker |
![]() |
---|
Psikologis Korban Sampai Tertekan, Liciknya Siasat Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Gaji Noel Sebagai Wamenaker Terima Rp 46 Juta Sebulan, Sebut Kalau Mau Lebih Harus Nyopet |
![]() |
---|
Rasa Kasihan Rocky Gerung ke Jokowi Usai Wamanaker Kena OTT: Relawannya Rakus, Bosnya Juga |
![]() |
---|
Nasib Bambang Pacul Tak Lagi Ketua DPD PDIP Jateng, Komaruddin: Itu Konsolidasi Jangan Diputar-putar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.