Berita Nasional

PT Tabi Bangun Papua Penyuap Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka, Kamis (5/1/2023). 

HO
KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka, Kamis (5/1/2023).  

Adapun pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya tersangka Gubernur Papua dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ungkap Alex.

Sementara itu, KPK juga menduga Lukas Enembe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Namun, KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: INI TAMPANG Antoni, Perawat Pria RS Bina Kasih yang Remas Organ Intim Teman Wanita Hingga Trauma

Baca juga: Mobil Ambulans Pujakesuma Bawa Rel Kereta Api Curian, Ini Penjelasan PD Pujakesuma Asahan

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved