Berita Nasional

PT Tabi Bangun Papua Penyuap Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka, Kamis (5/1/2023). 

HO
KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka, Kamis (5/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka, Kamis (5/1/2023). 

Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (5/1/2022).

"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), kemudian saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Sosok dan Profil Rahmat Fadillah Pohan, Dirut Bank Sumut yang Dinonaktifkan dan sedang Diperiksa

Baca juga: Cari Mangsa di Media Sosial, Polisi Gadungan Perdayai Sejumlah Wanita, Kuras Uangnya

Menurut Alex, penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti cukup yang ditemukan penyidik KPK.

Kini, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT TBP selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama."

"Terhitung mulai 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan terkait konstruksi perkaranya.

Dalam konstruksi perkara, rersangka RL diduga memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Papua untuk memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

"Konstruksi perkaranya, diduga terjadi peristiwa pada tahun 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak bidang kontruksi. Di perusahaan tersebut, yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham."

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan RL diduga tidak memmiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ungkap Alex.

Selanjutnya, lanjut Alex, mulai 2019-2021, tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua.

Saat itu, jabatan Gubernur Papua dijabat oleh Lukas Enembe.

"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan, dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut," jelas Alex.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved