Perppu Cipta Kerja

Tegas Tolak Perppu Cipta Kerja, Ketua DPD Demokrat Lokot Nasution: Hak Buruh Jangan Sampai Diabaikan

Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Nasution menyampaikan Partai Demokrat menilai hak-hak buruh harus diutamakan dalam setiap kebijakan pemerintah.

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatra Utara, Lokot Nasution (tengah) saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatra Utara menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatra Utara menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Nasution menyampaikan Partai Demokrat menilai hak-hak buruh harus diutamakan dalam setiap kebijakan pemerintah.

"Hak-hak buruh harus dilindungi, jangan sampai diabaikan. Jika aturan Perppu ini memberikan ruang untuk mengerdilkan hak buruh, maka sebaiknya tidak dipakai," ujar Lokot, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Ebenezer Hutahaean Tewas di Tempat, 2 Mahasiswa Luka Berat, Jenazah Dikebumikan di Dolok Sanggul

Lokot memaparkan, pada dua tahun silam, perwakilan Partai Demokrat di DPR RI sudah menolak penerapan UU Cipta Kerja. Namun, pada 30 Desember 2022 Presiden tetap menerbitkannya.

Padahal, kata Lokot, amanat aturan dalam beberapa pasal misalnya pada pasal 64 dan 57 menjadi catatan Mahkamah Konstitusi atau MK untuk diperbaiki.

Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Ditabrak Truk Kontainer di Ringroad, Ini Kesaksian Edison Sinaga

"Nyatanya buruh menganggap aturan ini sangat tidak membela hak buruh," katanya.

Lokot mengatakan, peraturan yang dibuat pemerintah harusnya bertujuan untuk menertibkan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Bagi kami di Partai Demokrat tegas menolak Perpu No. 2/2022, sebab jangan ada aturan di republik ini yang tujuannya untuk mengatur sesuatu menjadi lebih tertib, tapi mengabaikan hak-hak dari yang diaturnya, contohnya terkait pekerja ini, jangan sampai hak-hak pekerja diabaikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Lokot mengingatkan kepada aliansi buruh untuk terus membahas secara mendalam apa saja hak-hak buruh yang diabaikan.

"Sehingga ini menjadi catatan Partai Demokrat untuk membawanya dalam ruang lebih luas lagi, semacam penolah Perpu No.2/2022 secara nasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kepada kalangan media secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Menurutnya, sangat penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman."


"Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoaks, akibat tak memahami Perppu secara utuh."

"Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Indah Anggoro Putri, dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved