Kasus Pamer Organ Intim

30 Menit Pamer Organ Intim Lalu Dipecat Gerindra, Suciati Gugat Partai Prabowo Rp 5 Miliar

Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang video call 30 menit pamer organ intim menggugat Partai Gerindra Rp 5 miliar

Editor: Array A Argus
HO
Anggota DPRD Medan, Suci Suciati yang video call pamer organ intim 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang sempat video call pamer organ intim selama 30 menit menggungat Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar.

Siti Suciati tidak terima dipecat oleh partainya Prabowo Subianto, setelah melakukan video call pamer organ intim 30 menit.

Sayangnya, gugatan yang dilayangkan Siti Suciati itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim Oloan Silalahi tidak menerima gugatan tersebut.

Baca juga: INI TAMPANG Antoni, Perawat Pria RS Bina Kasih yang Remas Organ Intim Teman Wanita Hingga Trauma

Putusan penolakan gugatan itu dijatuhkan pada 27 Oktober 2022 silam. 

Dalam amar putusannya, terdapat empat poin.

Pertama, hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.

Baca juga: Keseringan Pakai Lingerie Ternyata Berbahaya untuk Organ Intim Wanita, Begini Penjelasan dr Boyke

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.077.500," poin putusan yang termuat didalam akun SIPP PN Medan, Jumat (6/1/2023).

Tidak terima atas putusan hakim PN Tersebut, Siti Suciati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Rabu 2 November 2022.

Namun, permohon tersebut tetap ditolak di PT Medan yang dapat dilihat melalui akun SIPP PN Medan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," poin putusan banding pada Kamis 25 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Amankah Membersihkan Organ Intim Wanita dengan Sabun Pembersih? Begini Penjelasan dr Boyke

Pemecatan dari Gerindra

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga membenarkan bahwa Partai Gerindra telah memecat Suci Suciati. 

"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan. 

Baca juga: VIRAL Video Mesum dan Chat WA Oknum Kepala Puskesmas dengan Wanita Muda Berusia 20 Tahun

"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa di proses," katanya. 

Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Suci Suciati melawan.

Ia menggugat keputusan partai. 

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Diputuskan Pacar, Pria Ini Sebar Video Mesum Mantan hingga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jadi korban penipuan

Suci Suciati, Anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra yang sempat video call pamer organ intim ini sebenarnya korban penipuan.

Ia ditipu oleh seorang lelaki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias M Rajaf.

Ceritanya, Suci Suciati kala itu berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea lewat Facebook.

Pelaku saat itu mengklaim dirinya adalah polisi yang bertugas di Papua.

Baca juga: VIRAL Puluhan Pasangan Mesum di Sumut Terciduk Beradegan Ranjang di Gubuk Cinta

Karena yakin dengan pelaku, Suci Suciati menuruti semua permintaan pelaku, termasuk melakukan video call pamer organ intim.

Selama berkenalan dengan pelaku, Suci Suciati sudah habis ratusan juta.

Ia ditipu pelaku, yang mengklaim bahwa dirinya tengah mengerjakan proyek tambang di Papua.

Belakangan diketahui, bahwa pelaku ini adalah narapidana yang menghuni lapas di Sumut. 

Baca juga: Razman Arif Kena Kutuk Seorang Ibu, Ortu Claudia Murka Anaknya Trauma Korban Tabiat Mesum

Dari sinilah petaka dimulai.

Pelaku Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea menyebar rekaman video call pamer organ intim yang dilakukan Suci Suciati.

Kasus ini pun sempat diadili di PN Medan, dan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved