Erupsi Gunung Marapi
Gunung Marapi Sumbar Erupsi, 40 Pendaki Terjebak di Puncak Gunung, Kondisi Belum Diketahui
Diketahui, sebanyak 40 pendaki masih berada di kawasan puncak Gunung Marapi saat terjadi erupsi dan menyemburkan abu vulkanik.
Editor:
Liska Rahayu
Instagram @indahpeermatasariii
Ilustrasi pendaki Gunung Marapi - Sejumlah 40 pendaki masih berada di kawasan puncak Gunung Marapi saat terjadi erupsi dan menyemburkan abu vulkanik, Sabtu (7/1/2023) pagi.
"Untuk keselamatan diri dan untuk keutuhan kawasan TWA Gunung Marapi juga fungsinya," pungkas Ardi.
Diketahui, jika ada yang melanggar dan memutuskan untuk tetap mendaki ke TWA Gunung Marapi, bakal bisa dijerat oleh undang-undang.
Semuanya itu, diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Jika melanggarnya, bakal bisa dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Erupsi Gunung Marapi
Tangis Haru Orangtua Siska dan Frengki Korban Meninggal Gunung Marapi Terima Ijazah UNP: Ibu Kuat |
![]() |
---|
Menjelang Akhir Hidup Serli Korban Erupsi Gunung Marapi, Sempat Telepon Orangtua: Kak Sampein Papa |
![]() |
---|
SOSOK Frengki, Korban Erupsi Gunung Marapi, Jasadnya Berbau Wangi, Ternyata Penghafal Al Quran |
![]() |
---|
Detik-detik Relawan Temukan Atribut Wisuda Milik Siska Afrina, Tersimpan di Kantong Kresek Putih |
![]() |
---|
23 Pendaki Tewas saat Gunung Marapi Meletus, Polda Sumbar Usut Dugaan Pidana Pembukaan Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.