Erupsi Gunung Marapi

Gunung Marapi Sumbar Erupsi, 40 Pendaki Terjebak di Puncak Gunung, Kondisi Belum Diketahui

Diketahui, sebanyak 40 pendaki masih berada di kawasan puncak Gunung Marapi saat terjadi erupsi dan menyemburkan abu vulkanik.

Editor: Liska Rahayu
Instagram @indahpeermatasariii
Ilustrasi pendaki Gunung Marapi - Sejumlah 40 pendaki masih berada di kawasan puncak Gunung Marapi saat terjadi erupsi dan menyemburkan abu vulkanik, Sabtu (7/1/2023) pagi. 

"Untuk keselamatan diri dan untuk keutuhan kawasan TWA Gunung Marapi juga fungsinya," pungkas Ardi.

Diketahui, jika ada yang melanggar dan memutuskan untuk tetap mendaki ke TWA Gunung Marapi, bakal bisa dijerat oleh undang-undang.

Semuanya itu, diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Jika melanggarnya, bakal bisa dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved