Dugaan Pelecehan Seksual
Kasus Bocah Perempuan 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Menteri PPPA Sampai Turun Tangan
Kasus bocah perempuan 12 tahun hamil di luar nikah menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Kasus bocah perempuan 12 tahun hamil diduga jadi korban pelecehan seksual menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Setelah kasus bocah perempuan 12 tahun hamil ini viral, Menteri PPPA langsung turun ke Kota Binjai.
Menteri PPPA lantas menggelar pertemuan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat (P3AM) Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (6/1/2023) sore.
Baca juga: HEBOH Bocah Perempuan 12 Tahun Hamil di Kota Binjai, Ini Fakta Sebenarnya
Dikatakan I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pihaknya melalui Pemkab Langkat dan Pemprovsu, sepakat akan memberikan pendampingan yang terbaik buat korban.
Korban diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Kita sudah sepakati bersama, kebetulan disini ada dua daerah yaitu Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara, akan memberikan pendampingan yang sebaiknya. Dan untuk Kanit PPA Polres Langkat, tentunya akan segera menindaklanjuti kasus ini," ujar Gusti.
Baca juga: Memilukan, Bocah Perempuan 12 Tahun di Medan Diduga Dijual ke Acek-acek Hingga Terpapar HIV/AIDS
Sedangkan untuk korban, Gusti menambahkan, untuk sementara waktu akan tinggal di rumah Doni, pemilik perkebunan tempat orangtua korban bekerja, karena lebih aman dan nyaman buat korban.
"Karena selama ini bersama keluarga pak Doni, mungkin untuk sementara waktu ini korban biar bersama mereka," ujar Gusti.
"Sembari menunggu proses pendekatan sampai nanti kita bawa ke tempat atau rumah yang aman, korban untuk sementara waktu akan tinggal bersama dengan keluarga Pak Doni," sambungnya.
Baca juga: Pada Jam Belajar di Sekolah, Bocah SD Tembak Gurunya Pakai Pistol, Korban Alami Luka Serius
Lebihlanjut dikatakan Menteri PPPA ini, berbagai pertimbangan pun menjadi alasan agar korban diberikan tempat yang layak dan aman.
"Karena dia masih usia anak, tentu korban masih belum bisa mengurus dirinya dan tentunya akan dilakukan pendampingan terbaik," ujar Gusti.
Meski begitu, dalam waktu dekat ini, korban akan dibawa kerumah yang aman.
Sedangkan untuk prosesnya hukumnya, juga akan segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Bocah 10 Tahun di Simalingkar Tewas Digigit Anjing Tetangga, Ini Kronologi hingga Penjelasan Jaksa
"Rencananya minggu depan korban akan dibawa. Setelah proses itu, kita lakukan proses selanjutnya yaitu pemulihan dan dikembalikan ke orangtuanya agar korban dapat meneruskan pendidikannya," ucap Gusti.
Disoal berapa usia kehamilan korban, Gusti mengatakan bahwa sampai saat ini usia kehamilannya sekitar delapan bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.