Denda Proyek
BPK Temukan Denda Kerugian Negara Proyek Pembangunan Gedung BUMN di Siantar
Pembangunan gedung BUMN di Siantar ternyata belum membayar denda ke negara sebesar Rp 1,8 miliar
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya denda atas temuan kerugian negara yang tak ditagih dalam proyek pembangunan gedung BUMN sebesar Rp 1,8 miliar.
Berdasarkan audit BPK, pembanguanan gedung BUMN Pematang Siantar ternyata menuai persoalan sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2017 sampai dengan Semester I tahun 2019 pada BUMN telekomunikasi nomor.34/AUDITAMA VII/PDTT/072021, tanggal 23 Juli 2021.
LHP BPK RI menyebutkan, pembangunan gedung BUMN di Siantar yang dikerjakan oleh PT GSD melalui surat perjanjian Nomor 4208/HK.810/OPS-10000000/201, tanggal 2 November 2017 sebesar Rp 57,9 miliar.
Baca juga: Proyek Pengerjaan Kantor Satpol PP Sergai Molor, Pemkab Denda Kontraktor
Adapun jangka waktu pengerjaan adalah 270 hari kalender terhitung dari tanggal 2 November 2017 sampai 29 Juli 2018.
“Pekerjaan dinyatakan selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor.601/LG300/AMC-10000000/2018, tanggal 20 Augustus 2018 total dibayarkan sebesar Rp 57.952.757.688.00 (termasuk PPN),” bunyi temuan tersebut.
Temuan BPK RI dari hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan pelaksanaan kontrak ada empat item diantaranya: Penunjukkan langsung pekerjaan pembangunan gedung BUMN di Siantar tidak sesuai dengan ketentuan Internal; Pekerjaan Pembangunan Gedung BUMN di Siantar ini disubkontrakkan tanpa persetujuan PT Telkom, dan terdapat keuntungan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 454 juta.
Baca juga: Proyek Infrastruktur di Dinas PUTR Asahan Tak Rampung Dikerjakan, Pemkab Asahan Akan Denda Pengusaha
Kemudian, pemborosan atas penggunaan subkontraktor minimal sebesar Rp 4,7 miliar; keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan gedung BUMN di Siantar belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 1,1 miliar dan maksimal sebesar Rp 47,4 miliar.
Nilai tersebut di antaranya pekerjaan preliminary, yakni pekerjaan perencanaan desain dan tahap masa konstruksi/pengawasan, selanjutnya pekerjaaan bangunan utama yang dikerjakan PT Tekken Pratama (PT TP) melalui surat perjanjian nomor.151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017, menghabiskan anggaran sebesar Rp 51,9 miliar.
Hasil pemeriksaan diketahui adanya keterlambatan penyelesaian kerja yang belum dikenakan denda sebesar Rp 1,8 miliar.
Ternyata prestasi pekerjaan tak sampai 100 persen.
Baca juga: Edy Rahmayadi tak Mau Bayar PT Waskita Karya Jika Proyek Rp 2,7 Triliun tak Sesuai Target
Kemudian, pertanggal 28 Februari 2018, prestasi pekerjaan hanya 92,01 persen, sehingga pembayaran pekerjaan sebesar Rp 47.771.592,00 (termasuk PPN).
Keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp 1.880.853.920,00
Angka tersebut didapat dengan rincian denda 2 persen dikali 59 hari keterlambatan dan dikali Rp 51.9 miliar dikali 33,7 persen.
Menurut Pengamat Kebijakan Anggaran, Ratama Saragih, dirinya prihatin atas kinerja BUMN di Siantar ini, lantaran BUMN ini termasuk perusahaan yang sudah Go Publik.
Baca juga: Korupsi Dana Covid-19, Purnama Menangis saat Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Rupiah
Artinya, perusahaan ini sudah profesionalitas dan layak jual syarat mutlak bagi perusahaan pelat merah ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.