Deliserdang Memilih

Lanjutan Sidang Administrasi Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPK, KPU Deliserdang Beri Jawaban Tertulis

Pada lanjutan sidang adminsitrasi ini pihak KPU Deliserdang sempat memberi kepada Majelis sanggahan secara tertulis.

Penulis: Indra Gunawan |
HO
Sidang administrasi dugaan pelanggaran dan kecurangan perekrutan PPK di Bawaslu Deliserdang, Senin (9/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Empat orang Komisioner KPU Deliserdang hadir dalam lanjutan sidang administrasi dugaan pelanggaran dan kecurangan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan oleh LSM.

Sidang tersebut digelar di kantor Bawaslu Deliserdang Senin, (9/1/2023).

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK, KPU Deliserdang Beri Komentar

Selain Ketua KPU Deliserdang, Syarial Effendy juga hadir komisioner lain, yakni Timo Dahlia Daulay, Relis Yanti dan Ziaulhaq Siregar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, M Ali Sitorus dengan didampingi anggota, Asman Siagian, Erina Kartika Sari dan Aminuddin.

Sementara dari pelapor dihadiri Fery Afrizal.

Pada sidang ini pihak KPU Deliserdang sempat memberi kepada Majelis sanggahan atau jawaban secara tertulis.

Sanggahan itu dibuat di atas kertas sebanyak 10 lembar.

Satu persatu tudingan yang dilaporkan oleh pelapor disanggah secara terinci.

Tidak hanya itu, pada saat awal menyampaikan tanggapan pihak KPU Deliserdang juga menyampaikan pendapat bahwa Bawaslu Deliserdang tidak berwenang untuk menangani masalah ini. 

Komisioner KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay mengatakan apa yang mereka sampaikan di sidang Bawaslu ini sesuai dengan hasil konsultasi mereka dengan KPU Provinsi.

Mengenai tidak adanya kewenangan Bawaslu menangani masalah ini Timo pun punya dasar.

Disebut apa yang disampaikan mereka sudah ada tertuang dalam Undang-undang Pemilu

"Di dalam Undang-undang Pemilu tidak ada disebutkan pengawasan terhadap perekrutan PPK, PPS tidak ada (Bawaslu). Ya tergantung kemudian bagaimana mereka (majelis berpandangan)," ucap Timo, Senin (9/1/2023). 

Timo pun berpendapat apa yang disampaikan ini adalah hal yang biasa dilakukan ketika menyampaikan eksepsi atau sanggahan dari penggugat atau terlapor.

Ia menyebut apa yang mereka lakukan ini hanya melihat dan membandingkan antara Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang undang Nomor 6 Tahun 2020.

Timo mengatakan ke depan KPU Deliserdang siap untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung atas apa yang mereka tuliskan dalam sanggahan. 

"Intinya kita hari ini menyanggah dalil yang disampaikan oleh pelapor. Kita menyampaikan jawaban yang menyanggah dalil yang disampaikan oleh pelapor dan kita buat secara tertulis. Jawaban kita menyanggah semua," jelas Timo.

(dra/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved