Deliserdang Memilih
Lanjutan Sidang Administrasi Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPK, KPU Deliserdang Beri Jawaban Tertulis
Pada lanjutan sidang adminsitrasi ini pihak KPU Deliserdang sempat memberi kepada Majelis sanggahan secara tertulis.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Empat orang Komisioner KPU Deliserdang hadir dalam lanjutan sidang administrasi dugaan pelanggaran dan kecurangan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan oleh LSM.
Sidang tersebut digelar di kantor Bawaslu Deliserdang Senin, (9/1/2023).
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK, KPU Deliserdang Beri Komentar
Selain Ketua KPU Deliserdang, Syarial Effendy juga hadir komisioner lain, yakni Timo Dahlia Daulay, Relis Yanti dan Ziaulhaq Siregar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, M Ali Sitorus dengan didampingi anggota, Asman Siagian, Erina Kartika Sari dan Aminuddin.
Sementara dari pelapor dihadiri Fery Afrizal.
Pada sidang ini pihak KPU Deliserdang sempat memberi kepada Majelis sanggahan atau jawaban secara tertulis.
Sanggahan itu dibuat di atas kertas sebanyak 10 lembar.
Satu persatu tudingan yang dilaporkan oleh pelapor disanggah secara terinci.
Tidak hanya itu, pada saat awal menyampaikan tanggapan pihak KPU Deliserdang juga menyampaikan pendapat bahwa Bawaslu Deliserdang tidak berwenang untuk menangani masalah ini.
Komisioner KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay mengatakan apa yang mereka sampaikan di sidang Bawaslu ini sesuai dengan hasil konsultasi mereka dengan KPU Provinsi.
Mengenai tidak adanya kewenangan Bawaslu menangani masalah ini Timo pun punya dasar.
Disebut apa yang disampaikan mereka sudah ada tertuang dalam Undang-undang Pemilu.
"Di dalam Undang-undang Pemilu tidak ada disebutkan pengawasan terhadap perekrutan PPK, PPS tidak ada (Bawaslu). Ya tergantung kemudian bagaimana mereka (majelis berpandangan)," ucap Timo, Senin (9/1/2023).
Timo pun berpendapat apa yang disampaikan ini adalah hal yang biasa dilakukan ketika menyampaikan eksepsi atau sanggahan dari penggugat atau terlapor.
Ia menyebut apa yang mereka lakukan ini hanya melihat dan membandingkan antara Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang undang Nomor 6 Tahun 2020.
Timo mengatakan ke depan KPU Deliserdang siap untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung atas apa yang mereka tuliskan dalam sanggahan.
"Intinya kita hari ini menyanggah dalil yang disampaikan oleh pelapor. Kita menyampaikan jawaban yang menyanggah dalil yang disampaikan oleh pelapor dan kita buat secara tertulis. Jawaban kita menyanggah semua," jelas Timo.
(dra/tribun-medan.com)
KPU Deliserdang
Bawaslu Deliserdang
M Ali Sitorus
Syahrial Effendy
Timo Dahlia Daulay
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Undang-undang Pemilu
Tribun Medan
Habis Ratusan Juta, Caleg PDIP di Deliserdang tak Menang Ditipu PPK di 3 Kecamatan |
![]() |
---|
Profil Eko Sopianto, Mantan Ketua DPC PDI Deliserdang yang Digadang jadi Calon Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
6 Tokoh yang Digadang Jadi Calon Bupati Deliserdang, Keluarga Ashari Tambunan Masuk Radar |
![]() |
---|
Profil M Ali Yusuf Siregar, Ketua DPD Nasdem Deliserdang Berpotensi Jadi Calon Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
Gerindra Berkuasa di Deliserdang, PDIP di Posisi Bontot Diantara Parpol Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.