Breaking News

Viral Medsos

Nasib Pilu Perawat di Medan, Sudah Korban Pelecehan Seksual Malah Dibully Lagi, Begini Kelanjutannya

Seorang perawat wanita rumah Sakit Umum Bina Kasih berinisial ES mengaku dilecehkan oleh perawat pria berinisial AT saat sedang piket malam.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Korban pelecehan di Rumah Sakit Bina Kasih didampingi ibu dan kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan sejumlah pihak yang merundung dirinya, Senin (9/1/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara, meremas bagian vital korban dan nyaris di rudapaksa di ruangan kosong di rumah sakit itu.

"Perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku memang benar-benar terjadi. Berdasarkan alat bukti sudah bisa di faktakan berbuatnya ini," kata Fathir kepada Tribun-medan, Kamis (5/1/2023).

Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan pelecehan tersebut.

"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh keterangan tersangka bahwa perbuatan itu hanya sekali dilakukan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan tersangka suka terhadap korban.

"Modusnya karena tersangka ini tertarik melihat korban pada malam itu.

Korban tidak mengenal pelaku walaupun sama-sama bekerja di rumah sakit tersebut," tutur Madianta.

Tampang Antoni, perawat RS Bina yang lecehkan rekan kerjanya, saat digiring oleh petugas menuju ke sel tahanan Polrestabes Medan, Kamis (5/1/2023).
Antoni, perawat RS Bina Kasih saat digiring oleh petugas menuju ke sel tahanan Polrestabes Medan, Kamis (5/1/2023). Antoni menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya. (Tribun Medan/Alfiansyah)

Polisi akan bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumut, untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang saat ini mengalami trauma.

"Untuk kondisi psikologis korban, kita masih bekerja sama dengan dinas PPA Provinsi. Nanti untuk hasilnya kita komunikasikan," pungkasnya.

Ia menegaskan, pihaknya menangkap pelaku untuk mencegah perbuatan seperti itu kembali terulang lagi dan menimpa korban - korban yang lain.

"Kita melakukan tindakan tegas ini tujuan utamanya, supaya perbuatan itu tidak terulang dan tidak ada korban lagi dan memberikan efek jera terhadap pelaku," sebutnya.

Fathir mengungkapkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Saat ini poses hukum terus berjalan, setelah rampung berkas perkara akan segera kita limpahan," ungkapnya.

Dikatakannya, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancamannya 12 tahun penjara," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved