Sidang Ferdy Sambo

Pengakuan Terbaru Ricky Rizal di Sidang: Perintah Ferdy Sambo 'Tembak' Yosua Bukan 'Hajar'

Ricky Rizal memberikan pengakuan terbaru terkait kronologis penembakan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

HO
Ricky Rizal menjadi terdakwa kontroversial dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. Ricky sempat mengaku bersembunyi di balik kulkas ketika Ferdy Sambo dan Bharada E menembak mati Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  

Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.

"Artinya saudara tadi Sambo kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak? kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu.

"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.

"Bukan hajar?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Tidak ada kalimat hajar. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia," tegas Ricky Rizal.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Harta El Chapo, Bos Kartel Narkoba yang Buat Meksiko Mencekam dari Balik Penjara

Baca juga: Diduga Korsleting Pada Mesin, Mobil Chevrolet Terbakar di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga 

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved