Berita Medan

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PSMS, LBH Medan: Kalau Memang Bukti Cukup Sebaiknya Ditahan Saja

LBH Medan soroti tiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen klub PSMS Medan, Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi, yang belum ditahan oleh polisi.

Tribun-Medan.com/Chandra Simarmata
Ketum PSSI Mochamad Iriawan bersama Ketua Asprov PSSI Sumut Kodrat Shah dan Sekretaris Klub PSMS Julius Raja. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Lembaga Bantuan (LBH) Medan, soroti tiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen klub PSMS Medan, Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi, yang belum ditahan oleh polisi.

Menurut Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak, penahanan ataupun penangguhan merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

Baca juga: PFC Desak Polda Sumut Penjarakan Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi

"Penahanan itu dilakukan tentu terhadap tersangka yang diduga keras, melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," kata Maswan kepada Tribun-medan, Selasa (10/1/2023).

Ia menjelaskan, seharusnya pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penahanan terhadap tersangka itu dilakukan, apabila penyidik khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghikangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," sebutnya.

Kendati demikian, menurutnya penyidik memang memiliki kewenangan subjektif untuk menilai tersangka, layak atau tidak untuk tidak dilakukan penahanan. 

"Karena kewenangan penyidik yang subjektif ini juga lah, yang mengakibatkan sering ada permasalahan dalam rangka penahanan atau penangguhan penahanan ini," sebutnya.

"Tapi terhadap tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan, sering kita lihat tersangkanya ditahan," sambungnya.

Maswan juga menyampaikan, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, sebaiknya polisi menahan ketiga tersangka.

"Kalau memang bukti cukup, alasan subjektif yang ku sebut di atas potensial terjadi, maka sebaiknya ditahan saja," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kodrat Shah sebagai tersangka.

Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias King, Fityan Hamdi dan juga Kodrat Shah.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. 

"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,"kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).

Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kodrat mangkir.

Belum diketahui pasti apa alasan Kodrat mangkir dari pemeriksaan polisi.

Polisi segera menjadwalkan ulang pemeriksaan pertama Sekjen DPP Partai Hanura ini.

Sementara itu untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember 2022 lalu.

"Kodrat Shah juga sudah dipanggil namun tidak hadir pada panggilan pertama,"ucapnya.

Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh direktur hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu pada 1 Juni 2022 lalu.

Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.

Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.

Ketika RUPS digelar, kubu Edy Rahmayadi menunjuk Arifuddin Maulana Basri sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI). Arifuddin Maulana Basri ini adalah menantu Edy Rahmayadi.

Kodrat Shah, selaku pemegang saham merasa kebobolan karena tidak diundang dalam RUPS tersebut.

Baca juga: Kodrat Shah Mangkir Sejak Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut Bakal Jadwal Ulang Pemanggilan

Atas penunjukan Arifuddin Maulana Basri, paman Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck ini merasa kecewa dan menganggap hasil RUPS itu tidak sah.

Belakangan, di saat kisruh RUPS muncul, timbul kembali masalah baru menyangkut Kongres PSSI di Bandung, Jawa Barat.

Saat Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (30/5/2022) lalu, kubu Edy Rahmayadi yang diwakili Manajer PSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu tidak diperkenankan masuk ke area kongres.

Yang dibolehkan masuk ke area kongres adalah kubu Kodrat Shah.

Kala itu, CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja yang masuk mengikuti Kongres PSSI.

Tak pelak, kubu Edy Rahmayadi kesal hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut melalui Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimayu.

(cr11/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved