KPK

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Dugaan Suap Sebesar Rp 1 Miliar dari Direktur PT Tabi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dugaan suap proyek senilai Rp 1 miliar

HO
Sebanyak 40 pengacara akan mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe saat menghadapi KPK. Gubernur Lukas Enembe merupakan tersangka kasus gratifikasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. 

Baca juga: Momen Megawati Soekarnoputri Lontar Pertanyaan Menohok di HUT ke-50 PDIP, Kalian Kangen Tak Sama Ibu

Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

PT Tabi Bangun Papua Penyuap Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka, Kamis (5/1/2023). 

Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (5/1/2022).

Baca juga: Beredar Foto Venna Melinda Menangis dengan Wajah sudah Berlumuran Darah, imbas KDRT Ferry Irawan

"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), kemudian saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (5/1/2023).

Menurut Alex, penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti cukup yang ditemukan penyidik KPK.

Kini, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT TBP selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama."

"Terhitung mulai 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan terkait konstruksi perkaranya.

Dalam konstruksi perkara, rersangka RL diduga memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Papua untuk memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved