Breaking News

Gugatan Karang Taruna

Pernah Ngancam tak Mau Beri APBD ke Karang Taruna, Edy Rahmayadi Digugat ke PTUN

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Karang Taruna Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya saat memberikan keterangan di Kalamera Coffee, Jalan Ringroad Medan, Senin (9/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi pernah mengancam tidak akan memberikan uang APBD pada Karang Taruna Sumut soal ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setelah ancam mengancam itu berlalu, kini Karang Taruna Sumut benar-benar melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Edy Rahmayadi.

Gugatan itu dilayangkan langsung Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB pada Senin (9/1/2023).

Baca juga: Edy Rahmayadi Bakal Digugat ke PTUN Terkait Kisruh Karang Taruna Sumut

Dedi Dermawan mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut atas surat keputusan Gubernur Sumut No.188.44/134/KPTS/2023 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubsu NO.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut Masa Bakti 2018-2023.

"Dalam hal ini, saya sangat menyayangkan atas keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur yang menerbitkan surat keputusan gubernur tersebut,"

"Di mana selama Bapak Gubernur kami anggap sebagai ayah kami selaku Pembina Karang Taruna Sumatra Utara," ujar Dedi saat memberikan keterangan di Kalamera Coffee, Jalan Ringroad Medan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Balik Karang Taruna setelah Diancam Digugat ke PTUN: Ga Kukasih APBD

Dikatakan Dedi, gugatan ini dilakukan usai surat bantahan yang dikirimkan pada Desember 2022 lalu tidak mendapatkan tanggapan dari gubernur.

"Bahwa tujuan saya mendaftarkan gugatan atas surat keputusan gubernur tersebut ke PTUN ini pun bukan bentuk perlawanan atau pembangkangan tetapi saya ingin menjelaskan kepada Bapak Gubernur dan masyarakat serta khususnya kader Karang Taruna Provinsi se Indonesia dan Karang Taruna kabupaten/kota sampai basis desa/kelurahan," katanya.

Dedi menyebutkan, pengurus Karang Taruna itu dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat yang SK Kepengurusannya diterbitkan dan disahlan oleh pengurus nasional Karang Taruna.

Baca juga: Duduk Perkara Saling Ancam Mengancam Gubernur Edy Rahmayadi dan Karang Taruna, dari PTUN hingga APBD

"Sementara SK Kepengurusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut adalah merupakan SK Legitimate. Kemitraan Karang Taruna di dalam membantu program pemerintah di bidang kesejahtaraan sosial masyarakat. Karang Taruna Selama ini terus berperan aktif mendukung program Sumut bermartabat membangun desa menata kota," ujar Dedi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Rusli mengatakan, poin yang dilanggar oleh Gubernur Edy Rahmayadi adalah penerbitan SK yang masih menggunakan referensi Permensos nomor 77 tahun 2010. 

"Yang mana itu sudah ditiadakan oleh Permensos nomor 25 tahun 2019 yang menyatakan Permensos nomor 77 tahun 2010 tidak berlaku. Sehingga Gubsu tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau perubahan kepengurusan. Perubahan kepengurusan karang taruna harus dilakukan dalam temu karya di tiap tingkatannya," katanya.

Baca juga: Karang Taruna Ancam Gugat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Ancam Balik: tak Ku Kasih APBD

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menanggapi gugatan yang akan ditujukan kepadanya terkait Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.

Penetapan SK Gubernur ini sempat ditolak oleh Pengurus Nasional Karang Taruna melalui Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Budi Setiawan, menyatakan SK Gubernur itu tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan tetap mengakui Dedy Milaya tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah masa bakti 2018-2023.
 
“Gak ada urusan ditolak (SK revisi),” kata Edy Rahmayadi, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Walikota Bobby Nasution Harapkan Karang Taruna Jadi Pioner Kepemudaan Kawal Program Pemko Medan

Edy Rahmayadi juga mengancam tidak akan menyalurkan dana hibah yang bersumber dari APBD Sumut untuk kepengurusan Karang Taruna Sumut

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved