Gugatan Karang Taruna
Pernah Ngancam tak Mau Beri APBD ke Karang Taruna, Edy Rahmayadi Digugat ke PTUN
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Karang Taruna Sumut
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya saat memberikan keterangan di Kalamera Coffee, Jalan Ringroad Medan, Senin (9/1/2023).
“Kalau enggak, nanti enggak ku kasih APBD,” pungkasnya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan juga sempat meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengoreksi SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Di mana dalam SK tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.(tribun-medan.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.