Brigadir J Ditembak Mati

UCAPAN Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi. . .

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku mengampuni perbuatan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas tindakan

Editor: AbdiTumanggor
dok.pn jakarta selatan
PUTRI CANDRAWATHI MENANGIS: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa yang dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Saya tidak tahu karena itu urusan dinas," kata Putri Candrawathi.

Atas jawaban tersebut, Hakim Wahyu pun menanyakan, apakah dengan permintaan itu Putri Candrawathi akan membantu mengurus mundurnya Brigadir J dari posisi ajudan?

Putri menjawab, Ferdy Sambo yang mengurus mundurnya Brigadir J dan kembali ke satuannya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Saudara yang bantu?" tanya Hakim.

"Bukan. Suami saya," tutur Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved