Pencabulan

MIRIS, Niat Ingin Laporkan Teman Karena Dicabuli, Dua Siswi Ini Malah Dicabuli Kepala Sekolah

Dua siswi SMP menjadi korban pencabulan kepala sekolah. Padahal kedua korban berniat hendak melaporkan temannya

Editor: Array A Argus
Zona Mahasiswa
AT, Kepala Sekolah yang dilapor cabuli dua siswinya setelah diamankan polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dua siswi SMP masing-masing NV (12) dan AS (12) dicabuli kepala sekolah berinisial AT (50) di ruang UKS.

Menurut laporan, aksi bejat kepala sekolah ini berlangsung pada Desember 2022 lalu.

Berdasarkan penuturan korban pada orangtuanya, kasus keji ini bermula saat kedua korban dilecehkan oleh teman satu sekola hnya.

Karena hal itu, kedua korban lantas mengadu pada AT, selaku kepala sekolah.

Baca juga: Remaja Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Janji Nikahi Korban dan Begini Kronologinya

Namun, alih-alih membela dan menyelesaikan masalah pelecehan ini, AT malah mencabuli dua siswi korban pelecehan tersebut.

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo di Bandar Lampung, Sabtu (15/1/2023).

Menurut pengakuan korban, saat mengadu pada AT, keduanya diajak masuk ke ruang UKS.

Di sana, AT pura-pura ingin memeriksa korban.

Lalu, kedua siswi ini diminta untuk membuka baju.

Baca juga: Guru Ngaji Biadab, Korban Bertambah 21 Murid Dicabuli, Aksi Keji Sudah Selama 3 Tahun

Setelah itu, AT pun beraksi.

Sang kepala sekolah kemudian mencabuli kedua siswinya itu.

Merasa tidak terima, orangtua korban yang mendengar kisah memilukan itu lantas melapor ke polisi. 

Begitu menerima laporan, polisi pun langsung bergerak menangkap AT.

Baca juga: Bocah Perempuan 4 Tahun Dicabuli Teman Pria Emaknya, Iptu Bungaran Samosir: Sudah 3 Kali

Saat ini AT masih dalam pemeriksaan petugas.

Sang kepala sekolah terancam disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kepsek di Lampung Cabuli 2 Siswa di Ruang UKS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved