Berita Sumut

Dianggap Cacat Prosedural, Pedagang Pasar Bunga Berastagi Tetap Tolak Dipindahkan

Puluhan pedagang yang berjualan di Pajak Bunga, Jalan Gundaling, Berastagi, melakukan audiensi ke Kantor Bupati Karo

Penulis: Muhammad Nasrul |

Dianggap Cacat Prosedural, Pedagang Pasar Bunga Berastagi Tetap Tolak Dipindahkan

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Puluhan pedagang yang berjualan di Pajak Bunga, Jalan Gundaling, Berastagi, melakukan audiensi ke Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (16/1/2023).

Amatan www.tribun-medan.com, pertemuan yang dilakukan di aula Kantor Bupati Karo ini masyarakat diterima oleh Asisten 1 Pemkab Karo Caprilus Barus, Asisten 3 Pemkab Karo Mulianta Tarigan, Kasatpol PP Gelora Fajar Purba, Kabid Pariwisata Disbudporapar, serta Kapolsekta Berastagi.

Diketahui, kedatangan para pedagang ke Kantor Bupati Karo bertujuan untuk membahas mengenai rencana Pemkab Karo melakukan revitalisasi lahan parkir di Pajak Bunga.

Di mana, dari program revitalisasi tersebut berdampak kepada pedagang yang diminta untuk mengosongkan tempatnya berjualan selama ini.

Berdasarkan keterangan dari salah satu perwakilan pedagang Amsal Sitepu, kedatangan mereka ke sana untuk mempertanyakan perihal rencana pemindahan pedagang.

Dirinya menjelaskan, sampai saat ini pihaknya selaku pedagang belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai rencana ini.

"Kami ke sini untuk mempertanyakan surat Pemkab Karo tentang adanya surat penggusuran dari Pemkab Karo kepada pedagang," Ujar Amsal.

Dari hasil audiensi tadi, dirinya mengaku pihaknya tidak mendapatkan adanya titik temu.

Pasalnya pada pertemuan tadi tidak dihadiri oleh Bupati Karo Cory br Sebayang dan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, selaku pemegang kebijakan.

Dirinya mengatakan, sejak awal sampai saat ini mereka masih tetap pada pendiriannya tidak ingin dipindah.

"Kami tetap tidak mau dipindah, bukan karena kita sulit diatur. Tapi dari awal ini sudah cacat prosedural, karena sejak awal kita tidak ada terima sosialisasi," Ucapnya.

Dirinya menjelaskan, sejak adanya surat pemberitahuan pada bulan Desember lalu mereka tidak ada menerima informasi secara jelas dan sosialisasi dari Pemkab Karo.

Akhirnya, dari beberapa kali disampaikan surat pemberitahuan pengosongan pada Jumat (13/1/2023) kemarin para pedagang mendapatkan surat pemberitahuan akan dilakukan eksekusi pada hari ini.

"Sejak awal kita tidak ada terima sosialisasi, ini mau dibangun apa kita mau dipindah ke mana," Ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved