Berita Seleb

Baru Sehari Mendekam di Penjara, Ferry Irawan Ajukan Gugatan Penahanan, Alasannya Riwayat Penyakit

Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan setelah dua hari mendekam di penjara. 

HO
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik memutuskan untuk menahan Ferry usai memeriksanya sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan setelah dua hari mendekam di penjara. 

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan menyusul keputusan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) yang menahan kliennya.

Penyidik memutuskan untuk menahan Ferry Irawan usai aktor 45 tahun itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Senin (16/1/2023).

Jeffry mengatakan, pihaknya langsung mengurus pemberkasan guna mengajukan penangguhan penahanan Ferry Irawan.

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan,” kata Jeffry, Senin malam, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Dapil Sumut 3 DPRD Provinsi Bakal Dipecah Jadi Dua Dapil Pada Pileg 2024, Ini Kata Anggota KPU Sumut

Baca juga: Resep Jus wortel Apel dan Cara Membuatnya

Ditanya soal alasan, Jeffry menjelaskan bahwa pihaknya selalu kooperatif kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, sikap kooperatif ini ditunjukkan dengan kehadiran Ferry saat dipanggil untuk pemeriksaan .

Selain itu, kliennya juga memiliki riwayat penyakit saraf yang diderita pada 2021 sehingga pihaknya meminta penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap Ferry.

“Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit. Iya penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan sama saja,” jelas Jeffry.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan terkait kasus dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023). Dugaan KDRT itu terjadi di salah satu hotel di Kediri, Jatim, di hari yang sama.

Penyidik kemudian menggali keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, Ferry Irawan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ferry dinilai melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved