Deliserdang Memilih

Dapil Sumut 3 DPRD Provinsi Bakal Dipecah Jadi Dua Dapil Pada Pileg 2024, Ini Kata Anggota KPU Sumut

Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 3 untuk DPRD Provinsi, yang meliputi Kabupaten Deliserdang direncanakan bakal dipecah menjadi dua Dapil di Pileg 2024.

Penulis: Indra Gunawan |
HO/Tribun Medan
Pemilu 2024 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 3 untuk DPRD Provinsi, yang meliputi Kabupaten Deliserdang direncanakan bakal dipecah menjadi dua Dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Saat ini, KPU Sumut pun sudah menyiapkan draf mengenai pembagian Dapil Sumut 3 ini.

Rencananya draf yang sudah dibuat tersebut akan dilakukan uji publik. 

Baca juga: Jelang Pileg 2024, Bawaslu Sumut Minta Kabupaten/Kota Lakukan Kajian dan Analisis Rancangan Dapil

"Itukan masih draf (Deliserdang mau dipecah dua dapil). Rencana hari Jumat depan kita lakukan uji publik untuk hal ini. Semua kita undang mulai dari Parpol, Ormas, tokoh agama, mahasiswa dan juga pers. Untuk waktu dan tempat nanti kita infokan lebih lanjut," ucap Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Batara Manurung Selasa, (17/1/2023). 

Informasi yang dihimpun, KPU Sumut juga berancana untuk segera mengirimkan usulan itu kepada KPU RI.

Mengenai hal ini, Batara pun mengakui kalau uji publik hanya akan dilakukan satu kali.

Begitu selesai akan diserahkan kepada KPU RI untuk kemudian dilakukan rapat konsultasi ke DPR RI. 

"Pada Pemilu sebelumnya jumlah kursi Sumut 3 ada 12 kursi dan ke depan ada penambahan satu jadi 13 kursi. Menurut Undang-undang maksimal 12 maka dilakukan lah penataan untuk Sumut 3. Dipecah dualah Satu Deli Serdang d satu Deli Serdang b, satu 7 kursi dan satunya lagi 6 kursi," kata Batara. 

Mengenai wacana ini, Batara menjelaskan penataan Dapil merupakan perintah PKPU.

Hal ini juga berkaitan dengan jumlah penduduk.

Ditegaskannya, kalau untuk Pileg mendatang jumlah kursi DPRD Sumut masih tetap 100 kursi dengan jumlah penduduk 15 juta. 

 Jadi setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 KPU Provinsi dan KPU RI diberi ruang melakukan penataan dapil berdasarkan jumlah DAK terakhir. Dari DAK  terakhir yang kita terima kita lakukan simulasi baru kemudian lahir dan muncul draf. Draf itu kita gunakan DAK nya Deli Serdang itu ternyata jadi 13 kursi (simulasi) untuk kedepan," ucap Batara. 

Untuk saat ini, Batara belum bisa menyebutkan kecamatan-kecamatan mana saja di Deliserdang yang masuk dalam satu dapil yang sama.

Baca juga: KPU Deliserdang Rancangkan Perubahan Alokasi Kursi Dapil Pemilu 2024, Berikut Ini Daftarnya

Disebut kalau dalam uji publik nanti akan mereka sampaikan hal tersebut.

Batara pun tidak mau mengomentari soal adanya asumsi yang timbul akibat adanya perpecahan dapil ini yang disebut-sebut yang akan diuntungkan adalah partai besar. 

"Saya nggak akan mencampuri pendapat orang lain. Saya nggak mau ngomentari itu. Sudah sesuai ketentuan ini," katanya.

(dra/tribun-medan.com) 
 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved