Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pengacara Rasamala Aritonang Tuding JPU Tak Objektif

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak bersikap objektif saat menjatuhkan tuntutan seumur hidup ke klienny

HO
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak bersikap objektif saat menjatuhkan tuntutan seumur hidup ke klienny 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak bersikap objektif saat menjatuhkan tuntutan seumur hidup ke kliennya.  

Menurutnya, JPU terkesan mengaburkan motif pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Rasamala Aritonang, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan kliennya.

Sebelumnya, Rasamala Aritonang mempertanyakan mengapa JPU tidak membaca pembacaan motif terdakwa di persidangan yang digelar, Selasa (17/1/2023), di PN Jakarta Selatan.

Rasamala merasa janggal karena di sidang tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, pembacaan motif dibacakan.

Karena itu, Rasamala Aritonang menduga JPU tengah berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan tuntutan dakwaan Ferdy Sambo secara utuh.

"Apakah artinya di dalam surat dakwaan yang sedemikian tebal itu termuat di dalam, tetapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau gimana."

"Saya pikir dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka dijalankan secara objektif sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan," ungkap Rasamala, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Baca juga: Jelang Imlek 2023, Tjong A Fie Mansion Ramai Dikunjungi Wisatawan Mancanegara

Baca juga: Daftar Lengkap 10 Aset Indra Kenz yang Dikembalikan pada Korban Investasi Binomo Bodong

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Ferdy Sambo.

JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).  (HO)

JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved