Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Hasil Sidang: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Disebut Tembak Kepala Yosua Dua Kali

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam agenda sidang tuntutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

HO
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam agenda sidang tuntutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam agenda sidang tuntutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Ferdy Sambo yang mengenakan pakaian putih dalam sidang hanya diam dan langsung pergi meninggalkan ruang sidang. 

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Yosua Hutabarat.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).  (HO)

Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua Dua Kali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo punya banyak waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang sebelum habisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU saat membacakan kesimpulan dalam analisa fakta yang tertuang pada surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Bahwa dari fakta hukum jelas cukupnya waktu untuk terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang melakukan pembunuhan yang akan dilakukan setidak-tidaknya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Brigadir J. Bahkan sampai menghilangkan bukti-bukti sekalipun," kata JPU di persidangan.

JPU menuturkan, berdasarkan fakta hukum menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Brigadir J.

"Karena suatu waktu yang cukup untuk memikirkan menimbang-nimbang serta menentukan waktu, tempat hingga alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," sambung JPU.

Kemudian dikatakan JPU dalam hal ini juga telah terpikirkan oleh terdakwa akibat dari pembunuhan itu sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui dialah pembunuhnya.

"Apakah dia segera tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu dipikirnya tidaklah terlalu penting. Yang penting ialah waktu yang panjang itu sebagai reaksi yang membuat dia berkehendak melakukan itu," tegas JPU.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Ferdy Sambo melepaskan timah panas ke Brigadir J usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan penembakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved