Sidang Ferdy Sambo Cs

Jaksa Penuntut Umum Terbata-bata Bacakan Tuntutan Ricky Rizal di Persidangan Sampai di Ulang

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal pada Senin (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal pada Senin (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU tampak terbata-bata saat membacakan tuntutan yang telah disiapkan dalam persidangan tersebut.

Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

JPU juga membacakan poin yang memberatkan Ricky Rizal dalam sidang tuntutan tersebut.

Yang pertama JPU menilai bahwa Ricky Rizal berbelit-belit dalam memberikan keterangan, selain itu terdakwa dianggap tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.

Sementara beberapa poin dijadikan hal yang meringankan hukuman, salah satunya adalah peran Ricky sebagai ayah dari anak-anak yang masih membutuhkan bimbingan.

Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal terlibat dalam rangkaian dan rencana pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved