PSMS Medan
Kisruh Pengurus PSMS Medan, Kubu Kodrat Shah Sebut Bambang Abimayu Jangan Menggiring Opini
Irwansyah mengadukan Bambang Abimanyu dan Notaris yang membuat Akta tersebut ke Polda Sumut bahwa Irwansyah dkk, tidak pernah hadir
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tak habis-habis kisruh PSMS Medan terus berlanjut.
Terkini, pernyataan Direktur Hukum PT KMI (Kinantan Medan Indonesia) yang menaungi PSMS Medan, Bambang Abimayu dianggap sebagai penggiringan opini.
Bambang membuat pernyataan jika dirinya bersama dengan tim manajer PSMS Medan ditolak pada saat meregistrasi sebagai peserta Kongres PSSI Tahun 2023 di Jakarta.
Hal itu disampaikannya dalam video yang beredar. Bambang juga mengatakan jika Sekjen PSSI tidak mau melakukan registrasi dalam kongres PSSI tersebut dengan alasan dirinya belum dapat meregistrasi dikarenakan perkara RUPS PSMS Medan belum Incraach.
“Di sini jelas saya tegaskan, bahwasanya sampai detik ini pihak PSMS Medan tidak pernah digugat secara perdata maupun pidana pada RUPS itu. Dan itu sudah berjalan 3 bulan, kenapa pak Yunus Nusi mengatakan belum incraach. Sedangkan kita tidak pernah dilayangkan gugatan terhadap pihak yang merasa tidak puas atas RUPS Kemarin,” ucapnya dilansir dari video.
Baca juga: Liga 2 Dihentikan, PSMS Medan Alami Kerugian Hingga Rp 10,3 Miliar
Pernyataan Bambang pun mendapat beragam reaksi, di antaranya Irwansyah Putra SH MH yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus dugaan memasukkan keterangan bohong dalam AKTA Notaris NO.8, tanggal 28 Maret 2022.
Di dalam Akta tersebut ada Rapat Umum Pemegang Saham PT KMI dengan memuat kehadiran Irwansyah dkk. Sehingga Irwansyah mengadukan Bambang Abimanyu dan Notaris yang membuat Akta tersebut ke Polda Sumut bahwa Irwansyah dkk, tidak pernah hadir dalam RUPS tersebut.
Pernyataan dari Bambang yang mengatakan belum adanya gugatan secara pidana dan perdata pun ditepis oleh kubu Kodrat Shah, Irwansyah dengan membuktikan laporan yang sudah dilayangkan ke Polda Sumut, pada tanggal 28 Juni 2022 dengan nomor: STTP/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
“Jangan menggiring Opini ke permukaan publik. Kalau dinyatakan tidak adanya gugatan secara pidana, laporan kita sudah diterima, dia (Bambang) juga sudah dipanggil pihak Poldasu,” ucap Irwansyah, Selasa (17/1/2023) kepada awak media.
Baca juga: LIGA 2 Mulai Dapat Titik Terang, Menpora Terima Unek-unek Perwakilan Klub Termasuk PSMS Medan
Dikatakannya lagi, jika persoalan tidak masuknya sebagai peserta Kongres PSSI tahun 2023, Bambang diingatkan untuk tidak menyalahkan seseorang secara individu.
Oleh karenanya, sambung Irwansyah, statemen yang dilontarkan Bambang Abimanyu yang mengatakan tidak pernah dilayangkan gugatan secara pidana adalah suatu kebohongan.
“Jadi itu bohong. Secara pidana, kita sudah melaporkan ke Poldasu,” katanya.
Ia juga berharap, agar narasi yang digunakan dalam menyampaikan statemen tidak disalahgunakan untuk penggiringan opini. Apalagi, mengatakan suatu hal yang tidak sesuai dengan faktanya.
“Pernyataan itu tidak benar. Faktanya, secara pidana sudah kita laporkan ke Poldasu. Bahkan, kasusnya kini sudah masuk ke tahap penyidikan,” ucapnya.
(cr12/tribun-medan.com)
PSMS Medan Akan Pindah Latihan ke Stadion Mini Disporasu |
![]() |
---|
JADWAL PSMS Medan Vs Garudayaksa Uji Coba Sabtu Ini, PSMS Cicipi Markas Baru di SUSU |
![]() |
---|
1 Pemain Asing Anyar PSMS Medan Segera Merapat, Diumumkan Saat Lawan Garudayaksa? |
![]() |
---|
Kas Hartadi Bagi 2 Tim Saat Uji Coba Lawan Deltras FC, Skor Akhir Kembali Imbang 2-2 |
![]() |
---|
PSMS Medan Masih Punya Satu Slot Asing Jelang Liga 2, Kas Hartadi: Tiba Akhir Bulan Ini di Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.