Breaking News

Polres Tapsel

Masalah Harta Warisan Berakhir dengan Mediasi di Desa Gumarupu

Sengketa warisan berakhir damai setelah Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Aiptu Hilman Safi'i Harahap hadir dan lakukan perdamaian.

Istimewa
Sengketa warisan berakhir damai setelah Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Aiptu Hilman Safi'i Harahap hadir dan lakukan perdamaian. 

Masalah Harta Warisan Berakhir dengan Mediasi di Desa Gumarupu

TRIBUN-MEDAN.com, PALUTA - Sengketa warisan berakhir damai setelah Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Aiptu Hilman Safi'i Harahap hadir dan lakukan perdamaian.

Perdamaian terkait silang sengketa pembagian harta warisan ini melalui problem solvig. "Jadi kita memilih jalur mediasi terkait permasalahan antar warga," katanya, Selasa (17/1/2023).

Di mana, saat sambang di Desa Gumurapu Baru, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Bhabinkamtibmas mendapat informasi terkait persoalan pembagian harta warisan.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Babinsa dan anggota Unit Reskrim Padang Bolak. Yang mana, telah terjadi kesalahpahaman pembagian harta warisan antara Gusti Ritonga dengan kedua anak kandungnya, Hasran Ritonga dan Nurhalena.

"Mereka berselisih atas sebidang sawah yang ada di Desa Gumarupu Baru," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak.

Ia melanjut, usai mediasi bersama tiga pilar, akhirnya terjadi kesepakatan. Yakni, pembagian harta warisan sesuai dengan bagian masing-masing anak.

Menurut Bhabinkamtibmas, proses mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada suatu kendala apapun.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved