Sidang Ferdy Sambo Cs

Sambo Terbukti Bersalah Tapi Lolos dari Hukuman Mati dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Ferdy  Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tampaknya lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus yang dihadapinya.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Ferdy  Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tampaknya lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus yang dihadapinya.

Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kadiv Propam dihukum pidana seumur hidup.

JPU yakin Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Perbuatan Sambo juga dinilai telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Dikutip dari Tribunnews.com, Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

JPU juga menegaskan tak ada hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Sebelumnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang tuntutan.

Ricky dan Kuat dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga Jakarta selatan.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/17/ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-perkara-pembunuhan-berencana-brigadir-j

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved