Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Ayah Yosua Merasa Kasihan dengan Bharada E yang Dituntut 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Berdoa

Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa kasihan dengan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. 

HO
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa kasihan dengan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa kasihan dengan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. 

Ia merasa kurang adil, jika Bharada E sebagai Justice Collaborator dituntut lebih berat ketimbang terdakwa Putri Candrawathi. 

Namun, Samuel Hutabarat enggan berkata banyak terkait tuntutan tersebut. Kata Samuel Hutabarat saat ini status Bharada E tengah diajukan sebagai justice collaborator oleh LPSK.

Terkait hal tersebut, Samuel menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim apakah Bharada E layak menjadi justice collaborator.

“Kita tahu justice collaborator ini keputusan di tim majelis hakim, jadi kita bersabar menunggu terkait keputusan tersebut,” jelasnya dikutip dari Facebook Tribun Jambi pada Rabu (18/1/2023).

Samuel Hutabarat pun hanya mengajak semua pihak berdoa agar semua berjalan baik.

Samuel Hutabarat berdoa agar majelis hakim bisa memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya untuk semua pihak terutama keluarga korban.

Diketahui sebelumya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

LPSK Keberatan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun

Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Ia dituntut lebih berat ketimbang Putri Candrawathi. 

Tuntutan 12 tahun penjara ini tentu membuat publik kaget. Pasalnya, Bharada E merupakan Justice Collaborator yang membantu aparat hukum membongkar skenario palsu Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Protes datang dari berabagai pihak. Bahkan, keluarga Yosua Hutabarat turut kaget JPU menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Bharada E. 

Sementara, Putri Candrawathi dijatuhkan tuntutan 8 tahun penjara. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengesahkan Bharada E sebagai Justice Collaborator turt menyesalkan hal ini. 

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved