Sidang Ferdy Sambo
Ayah Yosua Merasa Kasihan dengan Bharada E yang Dituntut 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Berdoa
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa kasihan dengan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa kasihan dengan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara.
Ia merasa kurang adil, jika Bharada E sebagai Justice Collaborator dituntut lebih berat ketimbang terdakwa Putri Candrawathi.
Namun, Samuel Hutabarat enggan berkata banyak terkait tuntutan tersebut. Kata Samuel Hutabarat saat ini status Bharada E tengah diajukan sebagai justice collaborator oleh LPSK.
Terkait hal tersebut, Samuel menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim apakah Bharada E layak menjadi justice collaborator.
“Kita tahu justice collaborator ini keputusan di tim majelis hakim, jadi kita bersabar menunggu terkait keputusan tersebut,” jelasnya dikutip dari Facebook Tribun Jambi pada Rabu (18/1/2023).
Samuel Hutabarat pun hanya mengajak semua pihak berdoa agar semua berjalan baik.
Samuel Hutabarat berdoa agar majelis hakim bisa memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya untuk semua pihak terutama keluarga korban.
Diketahui sebelumya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.
LPSK Keberatan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun
Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Ia dituntut lebih berat ketimbang Putri Candrawathi.
Tuntutan 12 tahun penjara ini tentu membuat publik kaget. Pasalnya, Bharada E merupakan Justice Collaborator yang membantu aparat hukum membongkar skenario palsu Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Protes datang dari berabagai pihak. Bahkan, keluarga Yosua Hutabarat turut kaget JPU menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Bharada E.
Sementara, Putri Candrawathi dijatuhkan tuntutan 8 tahun penjara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengesahkan Bharada E sebagai Justice Collaborator turt menyesalkan hal ini.
Samuel Hutabarat merasa kasihan dengan Bharada E
Samuel Hutabarat
Ayah Yosua Hutabarat
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.