Berita Viral

Marah Video Asusilanya Tersebar, Ketua DPRD Ini Laporkan Mahasiswi yang Disetubuhinya di Hotel

Video syur Ketua DPRD Penajam Paser Utara Kalimatan Timur dengan wanita muda tersebar. 

HO
Ketua DPRD Penajam Paser Utara Kalimatan Timur, pemeran dalam video pornografi 

TRIBUN-MEDAN.com - Video syur Ketua DPRD Penajam Paser Utara Kalimatan Timur dengan wanita muda tersebar. 

Video yang tersebar itu ternyata membuat gerah pemeran pria yakni Ketua DPRD Penajam Paser Utara Kalimatan Timur, Syahruddin M Noor

Merasa tak terima video syurnya disebar, Syahruddin M Noor atau SMN melaporkan wanita muda inisial FA lawan mainnya di konten pornografi itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan.

"Berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.

Terhadap tersangka FA, ucapnya, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik.

"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Baca juga: Pengertian Soal Tuntutan Hukuman Seumur Hidup ke Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Penjara Sampai Meninggal

Baca juga: Bos Judi Komplek Asia Mega Mas, Tek Siong Divonis Satu 12 Bulan Penjara di PN Medan Tanpa Denda

Sementara itu, Zainul Arifin selaku kuasa hukum FA mengatakan, kasus tersebut bermula saat SMN diduga mengajak kliennya melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.

FA baru mengenal pelapor dari kawannya.

Usai diperkenalkan dan saling komunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021.

FA kemudian dibujuk serta dijanjikan uang Rp1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan.

Zainul mengatakan, kliennya mengikuti kemauan SMN secara terpaksa karena faktor ekonomi.

"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved