Berita Sumut

Diduga Kerap Peras Para Terdakwa, 10 Jaksa Nakal di Kejari Asahan Dilaporkan ke Kejati Sumut

Sebanyak 10 orang diduga jaksa 'nakal' yang bertugas di Kejari Asahan dilaporkan ke Kejati Sumut dalam dugaan penyuapan dan pemerasan.

HO/Tribun Medan
Lembaga Bara Api Asahan melaporkan 10 orang jaksa nakal di Kejari Asahan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa ke Kejati Sumut, Rabu (18/1/2023).     

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Sebanyak 10 orang diduga jaksa 'nakal' yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dalam dugaan penyuapan dan pemerasan

Laporan tersebutdilakukan oleh lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) dan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Rabu (18/1/2023). 

Baca juga: Desak Copot Jaksa Nakal di Kejari Asahan, Tiga Pendemo Pecahkan Kepala Pakai Gelas Hingga Terluka

Ketua Bara Api Asahan, Adha Khairuddin menjelaskan, 10 orang jaksa nakal diduga telah melakukan pemerasan dan penyuapan kepada sejumlah terdakwa bermodus agar mendapatkan tuntutan hukuman ringan. 

"Semalam kami melaporkan secara resmi adanya jaksa nakal di tubuh Kejari Asahan yang diduga kerap melakukan pengutipan dan meminta uang kepada para terdakwa untuk dituntut rendah," kata Adha, Kamis(19/1/2023). 

Katanya, dalam laporan ke Kejati Sumut, pihaknya turut menyertakan bukti pengakuan para terdakwa yang pernah diperas oleh oknum jaksa nakal

"Modusnya tuntutan rendah, dengan meminta sejumlah uang. Kami mendapatkan itu dari pengakuan para narapidana dan terdakwa yang ditangani oleh Kejari Asahan," katanya. 

Adha pun menunjukan kepada tribun-medan.com sejumlah bukti temuan hasil investigasinya terhadap kasus jaksa nakal, di mana terdapat pengakuan atau testimoni para narapidana dan terdakwa yang dimintai sejumlah uang.

Masing-masing bukti testimoni yang mereka miliki itu bermaterai 10.000. 

"Laporan kami ini bukan hanya di Kejatisu saja, tapi kami akan melanjutkan laporan ini hingga ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta Kajagung mengkaji ulang jaksa-jaksa nakal ini," pungkasnya. 

Sementara, dalam bukti pengakuan yang ditunjukan oleh Adha, para narapidana maupun terdakwa dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi. 

Baca juga: Kenakan Sarung Untuk Tutup Wajah, Puluhan Pria Berpenampilan Seperti Ninja Unras di Kejari Asahan

Dari amatan Tribun-medan.com pengakuan para narapidana dan terdakwa, jumlah uang yang diduga dibayarkan ke jaksa berjumlah mulai Rp 3 - 60 juta yang dibayarkan melalui kerabat. 

Adapun nama jaksa yang tercatat ditestimoni para terdakwa ialah berinisial FS, RH, CS, RT, B, G, E, HM, NF, dan S. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi 10 nama jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa, Kasi Intel Kejari Asahan bungkam dan tak menjawab pertanyaan Tribun-medan.com. 

(cr2/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved