Berita Sumut
Diduga Kerap Peras Para Terdakwa, 10 Jaksa Nakal di Kejari Asahan Dilaporkan ke Kejati Sumut
Sebanyak 10 orang diduga jaksa 'nakal' yang bertugas di Kejari Asahan dilaporkan ke Kejati Sumut dalam dugaan penyuapan dan pemerasan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Sebanyak 10 orang diduga jaksa 'nakal' yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dalam dugaan penyuapan dan pemerasan.
Laporan tersebutdilakukan oleh lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) dan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Desak Copot Jaksa Nakal di Kejari Asahan, Tiga Pendemo Pecahkan Kepala Pakai Gelas Hingga Terluka
Ketua Bara Api Asahan, Adha Khairuddin menjelaskan, 10 orang jaksa nakal diduga telah melakukan pemerasan dan penyuapan kepada sejumlah terdakwa bermodus agar mendapatkan tuntutan hukuman ringan.
"Semalam kami melaporkan secara resmi adanya jaksa nakal di tubuh Kejari Asahan yang diduga kerap melakukan pengutipan dan meminta uang kepada para terdakwa untuk dituntut rendah," kata Adha, Kamis(19/1/2023).
Katanya, dalam laporan ke Kejati Sumut, pihaknya turut menyertakan bukti pengakuan para terdakwa yang pernah diperas oleh oknum jaksa nakal.
"Modusnya tuntutan rendah, dengan meminta sejumlah uang. Kami mendapatkan itu dari pengakuan para narapidana dan terdakwa yang ditangani oleh Kejari Asahan," katanya.
Adha pun menunjukan kepada tribun-medan.com sejumlah bukti temuan hasil investigasinya terhadap kasus jaksa nakal, di mana terdapat pengakuan atau testimoni para narapidana dan terdakwa yang dimintai sejumlah uang.
Masing-masing bukti testimoni yang mereka miliki itu bermaterai 10.000.
"Laporan kami ini bukan hanya di Kejatisu saja, tapi kami akan melanjutkan laporan ini hingga ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta Kajagung mengkaji ulang jaksa-jaksa nakal ini," pungkasnya.
Sementara, dalam bukti pengakuan yang ditunjukan oleh Adha, para narapidana maupun terdakwa dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi.
Baca juga: Kenakan Sarung Untuk Tutup Wajah, Puluhan Pria Berpenampilan Seperti Ninja Unras di Kejari Asahan
Dari amatan Tribun-medan.com pengakuan para narapidana dan terdakwa, jumlah uang yang diduga dibayarkan ke jaksa berjumlah mulai Rp 3 - 60 juta yang dibayarkan melalui kerabat.
Adapun nama jaksa yang tercatat ditestimoni para terdakwa ialah berinisial FS, RH, CS, RT, B, G, E, HM, NF, dan S.
Sementara itu, saat dikonfirmasi 10 nama jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa, Kasi Intel Kejari Asahan bungkam dan tak menjawab pertanyaan Tribun-medan.com.
(cr2/tribun-medan.com)
Bara Api
Kejari Asahan
jaksa nakal
Kejati Sumut
Adha Khairuddin
dugaan penyuapan dan pemerasan
Tribun Medan
Inflasi Sumut Tertinggi Se-Indonesia pada September 2025, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender |
![]() |
---|
Resmi Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Awal Mula Kecelakaan di Jalan Lintas Medan-Sidikalang, Pengendara Vixion Tewas di Tempat |
![]() |
---|
BERITA BOBBY NASUTION - KPK Siap Hadirkan Gubernur Sumut di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.