Perselingkuhan

Bripka RES Dilaporkan Selingkuh dengan Istri TNI, Kuasa Hukum Duga Saksi Beri Keterangan Palsu

Sejumlah kuasa hukum Bripka RES mendatangi Polres Tebingtinggi. Kedatangan mereka untuk menghadiri panggilan Polres Tebingtinggi.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Sejumlah kuasa hukum Bripka RES mendatangi Polres Tebingtinggi, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Sejumlah kuasa hukum Bripka RES mendatangi Polres Tebingtinggi. Kedatangan mereka untuk menghadiri panggilan Polres Tebingtinggi atas kasus dugaan perselingkuhan.

Sesuai jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kanit PPA Polres Tebingtinggi pada Jumat (20/1/2023). Namun hal itu batal dilakukan.

Eka Putra Zakran kuasa hukum Bripka RES mengatakan, penyidik Briptu Nurmika Panggabean terkesan tidak profesional dalam menangani kasus Bripka RES karena batal melakukan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Kakek Cabuli Anak Kelas 1 SD di Teras Rumah, Pelaku Kabur saat Aksinya Dipergoki Ibu Korban

"Surat pemanggilan dilayangkan pada hari ini namun kita sudah tunggu sejak pagi tidak dilakukan pemeriksaan. Padahal kita sudah kooperatif namun pemeriksaan tidak dilakukan padahal sudah dipanggil. Kita sangat kecewa dan merasa jika Briptu Nurmika tidak profesional," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Brikpa RES oleh Polres Tebingtinggi dilakukan terkait adanya laporan Fitriyani pada 27 Oktober.

Saat itu Fitriyani melaporkan Bripka RES tentang perbuatan zina. Bripka RES dituding telah melakukan perselingkuhan dengan M yang merupakan istri dari anggota TNI.

Eka mengatakan, kini laporan tersebut telah naik pada proses lidik meski menurutnya polisi tidak cukup bukti atas perbuatan Bripka RES.

"Kita juga bertanya kenapa proses naik dari sidik ke lidik padahal belum ada alat bukti yang kuat. Kita jadi bertanya kenapa hal ini bisa seperti ini," katanya.

Karena curiga adanya ketidaksesuaian fakta yang terjadi, Eka bersama tim juga mengirim surat permohonan permintaan rekaman sidang etik kepada Polres Tebingtinggi.

Baca juga: Eks Karyawan ITM Ditangkap Polisi Bersama 3 Rekannya saat Asyik Isap Sabu dan Palsukan STNK

Eka berpendapat putusan sidang kode etik di Polres Tebingtinggi tidak utuh menggambarkan peristiwa dan memuat pertimbangan yang tidak pernah terbuktikan secara formal dalam persidangan.

Tak hanya itu, Eka curiga jika dua orang saksi yang merupakan pihak hotel yang dihadirkan dalam sidang etik yang merekomendasikan Bripka RES diberhentikan menjadi anggota polri telah memberikan keterangan palsu.

"Bripka RES di tangkap bukan di hotel, dan dia tidak pernah melakukan hubungan perzinahan. Selain itu ada dua pegawai hotel yang dihadirkan kita duga memberikan keterangan palsu dengan mengatakan jika Bripka RES masuk ke kamar hotel dengan M. Oleh kerena itu kami sudah meminta rekaman CCTV hotel dan sidang etik kemarin," ujarnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved