Berita Seleb

Hotman Paris Jelaskan Dua Pasal yang Bisa Ringankan Hukuman 12 Tahun Bharada E

Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap ada dua pasal yang bisa membebaskan Richard Eliezer dari hukuman. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berenana terhadap Brigadir J.

JPU menganggap Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tentu saja hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

Dilansir dari akun Instagram @insta_julid, jumat (20/1) pengacara kondang Hotman Paris mengungkap ada dua pasal yang bisa membebaskan Richard Eliezer dari hukuman. 

Apalagi, perkara ini berkaitan dengan peran Richard Eliezer saat melakukan penembakan merupakan perintah atasannya  Ferdy Sambo.

Dijelaskan Hotman Paris Bharada E bisa bebas dengan memakai pasal pidana 48 KUHP yang menyatakan "barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana".

Selain itu Hotman menjelaskan Bharada E juga bisa memakai pasal 51 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"

Menurut Hotman Paris, dua pasal tersebut bisa digunakan untuk membebaskan Richard Eliezer. Ia pun menyarankan hal tersebut digunakan oleh pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy untuk bisa membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa yang 12 tahun itu.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved