Jaksa Nakal
10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Dilaporkan Memeras, Kejagung RI Minta Kejati Sumut Proses Kasusnya
10 oknum jaksa nakal Kejari Asahan dilaporkan ke Kejati Sumut. Kejagung RI perintahkan segera proses
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- 10 oknum jaksa nakal di Kejari Asahan dilaporkan ke Kejati Sumut karena dituding melakukan pemerasan.
Adapun ke 10 oknum jaksa nakal itu masing-masing FS, RH, CS, RT, B, G, E, HM, NF, dan S.
Dalam aksinya, ke 10 oknum jaksa nakal ini meminta uang mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 60 juta kepada terdakwa, tergantung kasus yang tengah dijalani.
Baca juga: Ngeri Aksi Pecah Kepala di Kejari dan PN Kisaran, Pengunjuk Rasa Tuding Sarang Suap Para Jaksa Nakal
Merespon kasus dugaan pemerasan 10 oknum jaksa nakal Kejari Asahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung RI, I Ketut Sumedana meminta Kejati Sumut untuk segera memproses kasusnya.
“Silakan Kejati Sumut memproses,” tegasnya, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
Namun begitu, Ketut menegaskan agar Kejati Sumut bisa memproses laporan yang disampaikan masyarakat.
Baca juga: Desak Copot Jaksa Nakal di Kejari Asahan, Tiga Pendemo Pecahkan Kepala Pakai Gelas Hingga Terluka
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan dugaan pemerasan 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu.
"Apabila seperti yang diperlihatkan ini, nantinya akan dilakukan konfirmasi ke pihak pelapor. Sehingga pelapor nantinya dapat mengutarakan hal-hal yang telah ada dalam laporan maupun yang belum ada," katanya.
Disinggung mengenai sikap tegas yang akan dilakukan oleh Kepala Kejati Sumut, Yos menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melihat hasil penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Pengunjuk Rasa di Asahan Nekat Pecahkan Kepala Pakai Gelas, Tuntut Jaksa Nakal yang Kerap Disuap
"Kita lihat laporan tersebut. Artinya akan diklarifikasi ke pihak-pihak tersebut. Untuk terbukti atau tidaknya kita lihat proses," pungkas Yos.
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah massa yang tergabung dalam Barisan Anti Korupsi (Bara Api) melapor ke Kejati Sumut.
Mereka menyebut ada 10 oknum jaksa nakal yang patut diduga sering melakukan pemerasan.
Terkait kasus ini, massa juga sempat melakukan aksi ke Kejari Asahan.
Baca juga: Ngeri Aksi Pecah Kepala di Kejari dan PN Kisaran, Pengunjuk Rasa Tuding Sarang Suap Para Jaksa Nakal
Saat itu pihak Kejari Asahan meminta massa melampirkan bukti-bukti dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan ke 10 oknum jaksa dimaksud.
“Kami akan lanjutkan laporan ini hingga ke Kejagung,” kata Adha Khairuddin, Ketua Bara Api.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan pemerasan ini.
Beberapa bukti diantaranya menyangkut penuturan para terdakwa yang pernah diduga diperas oknum jaksa nakal tersebut.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.