Pencopotan Dirut Bank Sumut

Dirut Bank Sumut Resmi Dicopot, Dewan Komisaris Jaring dan Seleksi Calon Pengganti

Rahmad Fadillah Pohan resmi dicopot sebagai Dirut Bank Sumut. Pencopotan Rahmat disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANGEL AGINTA
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Bank Sumut, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Rahmat Fadillah Pohan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank Sumut.

Pencopotan Rahmat Fadillah Pohan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sumut. Corporate Secretary Bank Sumut, Agus Condro Wibowo mengatakan, Rahmat Fadillah Pohan diberhentikan secara hormat sebagai Dirut Bank Sumut.

"Pada agenda acara yang pertama adalah memberhentikan beliau secara terhormat," ujar Agus kepada awak media usai RUPS Luar Biasa Bank Sumut, Jumat (20/1/2023). 

Baca juga: Edy Rahmayadi Buang Ajudannya, Diduga Buntut Ketahuan Minta Setoran ke Pejabat

Ia mengatakan, setelah Rahmat Fadillah Pohan dicopot sebagai Dirut Bank Sumut, maka wewenang kuasa diberikan kepada direksi, dengan memberikan hak substitusi mengenai susunan anggota direksi dan dewan komisaris. 

Direktur Pemasaran Bank Sumut, Hadi Sucipto, Direktur Bisnis dan Syariah Irwan, Direktur Kepatuhan Eksir serta Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Arieta Aryanti. 

Serta Dewan Komisaris Kusuma dan Komisaris Syahruddin Siregar. 

Baca juga: Fakta-fakta Fadillah Pohan Dinonaktifkan dari Dirut Bank Sumut, Spekulasi Kasus hingga Rencana IPO

"Kemudian juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris melakukan penjaringan dan seleksi calon Dirut itu untuk disampaikan kepada regulator, tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. 

Ia mengatakan adapun tujuan pelaksanaan keputusan tersebut menunjuk dan memberikan kepada pemimpin rapat dan direksi perseroan dan Provinsi Sumut sebagai pemegang saham terbesar.

Paling Lambat 30 Hari

Komisaris Utama Bank Sumut, Brata Kesuma mengatakan terkait keputusan penonaktifan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan akan dijelaskan melalui RUPS selambat-lambatnya 30 hari.

"Pada tanggal 4 Januari penonaktifan Rahmat sebagai Dirut Bank Sumut, pada 5 Januari kami menerima surat pengunduran diri beliau dari jabatannya yang mana didalamnya disebutkan beliau mengucapkan terimakasih kepada Bank Sumut atas kesempatan yang diberikan," ujar Brata Kesuma saat press conference di Kantor Bank Sumut, Jumat (6/1/2023). 

Baca juga: 6 Fakta Penonaktifan Dirut Bank Sumut Fadillah Pohan, Pengganti Definitif hingga Kondisi IPO

"Tentunya, karena penonaktifan ini merupakan kali pertama dilakukan maka pada saat RUPS secepatnya ini akan dilakukan penjelasan oleh Rahmat Fadillah Pohan dalam RUPS tersebut, tetapi yang kami dapat bahwasanya beliau mengundurkan diri, " ungkapnya. 

Lanjutnya, maka sesuai dengan aturan yang ada, per tanggal 5 Januari 2023 ditunjuklah Plt Dirut Bank Sumut Hadi Sucipto sampai dengan terpilihnya Direktur Utama Bank Sumut yang defenitif.

Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan (tengah), Komisaris Utama Independen Bank Sumut, Brata Kesuma (kiri), Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Bank Sumut Arieta (kanan) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut di Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/1/2022).
Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan (tengah), Komisaris Utama Independen Bank Sumut, Brata Kesuma (kiri), Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Bank Sumut Arieta (kanan) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut di Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/1/2022). (TRIBUN MEDAN/HO)

"Tentunya proses sudah berlangsung, kita harapkan dalam RUPS secepatnya, Dirut defenitif itu telah kita tunjuk. Saya rasa itu mekanisme itu normal di Undang-Undang Perseroan yang sudah ada, kami sesuai aturan saja, " ucapnya. (tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved