Muncikari

Pria Kemayu Ini Sering Jual Perempuan di Kota Siantar, Main 'Kuda-kudaan' Rp 1,5 Juta

Polres Siantar menangkap pria kemayu yang bertindak sebagai muncikari penjual wanita di Kota Siantar

Editor: Array A Argus
Ho/ Tribun-Medan.com
Muncikari Open BO Siantar 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- HRP alias Hafis Raihan, pria kemayu ini adalah muncikari yang sering menjual perempuan di Kota Siantar.

Ia akhirnya ditangkap penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar setelah ketahuan menjual perempaun.

Menurut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, Hafis Raihan ditangkap pada Jumat (20/1/2023) dinihari.

Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Online di Siantar, Sudah Empat Bulan Jual Perempuan ke Hidung Belang

Sebelum penangkapan berlangsung, polisi menerima informasi adanya seorang pria yang membuka prostitusi online via chatting WhatsApp.

Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap Hafis Raihan.

Dari hasil penyelidikan polisi, Hafis Raihan berada di Hotel OYO Residence 88 Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Baca juga: INI WAJAH Muncikari MiChat Mico Nixon Hutajulu, Diamankan Bersama Kondom dan Tisu Basah

"Saat diamankan dari kamar hotel, HRP bersama satu wanita. Status keduanya bukan pasangan suami istri,” kata Rusdi.

Ia mengatakan, wanita yang bersama Hafis Raihan itu patut diduga akan dijual pada pria hidung belang.

Tarif sekali main ‘kuda-kudaan’ dengan wanita pekerja seks komersial (PSK) itu berkisar Rp 1,5 juta.

Dari tangan HRP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Iphone XR warna hitam yang diduga sebagai alat komunikasi dalam menjajakan teman-teman perempuannya dan juga uang senilai Rp 1,5 juta.

Baca juga: Polosnya 6 Gadis Desa Ini, Niat Hati Kerja di Hotel Malah Jadi PSK, Ternyata Korban Muncikari

“Perbuatan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 296 Juncto Padal 506 KUHP, yang menyebut dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," kata Rusdi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan pelaku sudah empat bulan menjual perempuan.

Modusnya sama, yakni menjajakannya lewat chatting WhatsApp.

Baca juga: Pantas Bisa Lolos, Ternyata Begini Siasat Germo dan Muncikari Lindungi PSK-nya saat Ada Razia

"Tiga saksi sudah kami periksa. Pelaku sudah empat bulan beroperasi,” kata Banuara.

Saat diamankan, pria berusia 20 tahun ini tampak bergaya flamboyan.

Ia menggunakan pakaian bermerk Dior.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved