Polres Padangsidimpuan

Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Tindak Kejahatan Narkotika

Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, Rabu (18/1/2023) di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Bat

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/HO
2 Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, daiamankan Polres Padangsidimpuan Rabu (18/1/2023) di Jalan Abdul Jalil Lubis. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN -Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, Rabu (18/1/2023) di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Kasi Humas Polres Padngsidimpuan AKP Lindung Sihaloho menuturkan, tersangka merupakan Yuyun Lubis (27) warga Desa Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan..

Kemudian Rizki Ananda (27) Warga Gang Makmur Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Selatan Kota Padangsidimpuan.

 

Penangkapan tersangka dilakukan dengan penyamaran atau secara undercover. Ketika pelaku turun dari sepda motor merk Honda CB150 bewarna hitam.

"Selanjutnya petugas mendatangi pelaku namun pada saat petugas hendak menyerahkan uang pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama YUYUN SAHNUN LUBIS dan RISKI ANDIKA ditemukan barang bukti antara lain 2 (dua) bal diduga berisi ganja yang berada didalam 1 (satu) buah tas hitam. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke TKP 2 dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain 1 (satu) bungkus rokok Surya berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dan 1 (satu) bungkus kertas nasi diduga berisi ganja di kamar pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"ungkap AKP Lindung Sihaloho. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved