Kasus Pencabulan

Setahun Melarikan Diri, Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap di Batam

Penyidik Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Riansyah alias R, pelaku cabul yang selama ini buron, Minggu (22/1/2023).

Penulis: Aprianto Tambunan |

Setahun Melarikan Diri, Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap di Batam

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Riansyah alias R, pelaku cabul yang selama ini buron.

Rianysah masuk daftar buronan Polres Pelabuhan Belawan sejak tahun 2021 lalu.

Pelaku sebelumnya mencabuli bocah berusia 14 tahun di Jalan Batang Nibung, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku yang merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap di Batam.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon, peristiwa pencabulan ini bermula pada bulan April 2021 lalu.

Saat itu korbannya berinisial IS (14) bersama teman temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku. 

Melihat korban sedang bermain, pelaku mengajak IS ke dalam kamarnya, dan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan.

Dan pada tanggal 20 juli 2021, korban kembali bermain main kerumah pelaku bersama teman temannya, pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar yang terdapat di belakang rumahnya, dan membujuk rayu kembali korban untuk melakukan persetubuhan. 

Hingga akhirnya perbuatan pelaku pun diketahui orang tua korban, yang langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 31 Desember 2021.

"Saya kan baru tiga bulan menjabat Kapolres di sini, kemudian kemarin saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasus ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Maka saya langsung bentuk tim khususnya," ucap Joshua, Minggu (22/1/2023). 

Ia mengatakan, pelaku dapat langsung ditangkap pada 20 Januari 2023 setelah melakukan pelarian ke Batam. 

"Syukur, dalam dua hari pelaku berhasil kita amankan di Batam. Pelaku bekerja di sana," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya. 

"Kita akan melakukan kerja sama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," bebernya. 

Pelaju pun terancam Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved