Kasus Pencabulan

Pria Beristri di Labusel Cabuli 3 Orang, Satu Korban Sedang Hamil

Seorang pria berinisial AAS (35) warga Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polisi karena diduga mencabuli wanita dibawah umur.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES LABUSEL
KASUS PENCABULAN: Tampang AAS (35) tersangka pencabulan anak dibawah umur usai ditangkap Polisi, Sabtu (26/4/2025). Sebanyak tiga anak dibawah umur menjadi korban, dan salah satunya sedang hamil 3 bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria berinisial AAS (35) warga Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polisi karena diduga mencabuli wanita dibawah umur.

Bahkan, salah satu korbannya berinisial B (19) kini sedang mengandung 3 bulan.

Ketiga korban ialah inisial (19) warga Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, lalu Q (17) masih pelajar kelas II SMA warga Kecamatan NA 9 10, Kabupaten Labuhanbatu dan inisial T (16) warga, Ajamu, Labuhanbatu.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan, dari tiga orang korban hanya 1 yang membuat laporan, yakni B.

"Yang melapor hanya 1, dan yang lagi hamil,"kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, Sabtu (26/4/2025).

Polisi membeberkan, kebejatan pelaku terbongkar ketika warga menggerebek kediaman tersangka 
di Jalan Kampung Selamat, Dusun IX, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin 21 April lalu, sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu tersangka sedang bersama korban berinisial B namun beda kamar.

Sedangkan istri tersangka saat itu tidak berada di rumah.

Kemudian warga membawa keduanya ke Polres Labuhanbatu guna diproses.

Namun belakangan diketahui lokasi kejadian masuk ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sehingga penanganannya diambil alih ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Kepada polisi korban mengaku telah disetubuhi tersangka sejak 14 Juni tahun 2023 lalu.

"Persetubuhan pertama dilakukan tersangka AAS terhadap korban B di Dusun Padang Bulan, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," jelasnya.

Ketika penyelidikan, akhirnya terungkap ternyata korban pria beristri tersebut berjumlah tiga orang.

Modus tersangka mencabuli korban dengan cara membujuk rayu, dan mengimingi akan menikahi korban apabila mau disetubuhi.

"Dalam aksinya, tersangka kerap membujuk rayu, memberi iming-iming dan berjanji akan menikahi setiap korbannya."


(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved