Sumut Terkini

Gubernur Edy Tak Acuh Digugat Ahli Waris Sultan Deli ke Pengadilan: Suka-suka Dia, Saya Pasang Plang

Gubernur Sumatera Utara yang dikenal ceplas-ceplos ini santai merespons gugatan yang dilayangkan Ahli Waris Sultan Deli, perihal lahan Medan Club.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di kantor gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bukan Edy Rahmayadi bila tak memperhitungkan kemungkinan terburuk di depan setelah melangkah.

Gubernur Sumatera Utara yang dikenal ceplas-ceplos ini santai merespons gugatan yang dilayangkan Ahli Waris Sultan Deli, perihal pembelian lahan Medan Club.

Sebelumnya, orang nomor satu di Sumatera Utara ini nyantai bereaksi atas gugatan Karang Taruna Sumut. Dan, bukan Edy Rahmayadi bila tak meresponsnya dengan komentar-komentar menohok.

Dalam konteks, pembelian lahan Medan Club, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Sidol Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar, sebelumnya Warga Lihat Dia Lakukan Ini

Gugatan tersebut dilakukan oleh Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Menanggapi gugatan ini, Edy Rahmayadi menyebut hal itu bisa saja dilakukan oleh warga negara.

Namun, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa lahan Medan Club saat ini sudah resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Situasi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara merobohkan tembok pembatas antara Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club pascapelunasan pembelian lahan, Selasa (17/1/2023).
 
Situasi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara merobohkan tembok pembatas antara Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club pascapelunasan pembelian lahan, Selasa (17/1/2023).   (Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)

"Biarkan saja. Kalau itu kan suka-suka dia itu. Gugat ya gugat aja itukan hak dia menggugat. Tetapi kita resmi bahwa itu tanah milik Pemprov Sumut saat ini. Silakan saja gugat," ujar Edy saat diwawancarai, Senin (23/1/2023).

Dikatakan Edy Rahmayadi, dirinya juga berencana untuk memasang plang di lahan Medan Club sebagai informasi bahwa lahan itu sudah resmi menjadi milik Pemprov Sumut.

Baca juga: Viral Pengendara Mobil Dinas TNI Ganti Plat Menjadi Plat Hitam demi Isi Bahan Bakar Pertalite

"Saya mau pasang plang di situ ini adalah milik provinsi. Silakan menggugat," katanya.

Terkait panggilan nantinya di persidangan, Edy menyerahkan kepada perangkatnya yang mengurusi bidang hukum termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).

"Sudah pastilah, kita kan punya perangkat di situ, kita punya pengacara di situ. Pengacara kita siapa? Salah satunya pengacara kita kejaksaan. Asdatun ikut di dalam situ, BPN ikut di dalam situ. Para tokoh-tokoh yang berkepentingan di dalamnya ikut di situ," katanya.

Baca juga: 5 Ruas Jalan Tol Sumatera Sudah Rampung di Atas 50 Persen, Ini Rincian Progres Tiap-tiap Jalan Tol

Sebelumnya, Kedatukan Suka Piring dan yang mewakiki ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club sebesar Rp 442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa Hukum Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli ), T Akhmad Syamrah secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

Ia mengatakan, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu berasal dari tanah eks Konsesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

"Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp442.930.000.000," ujarnya.

Dalam gugatan juga diminta agar pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 688 atas nama Perkumpulan Medan Club dengan luas 13.931 meter persegi yang diterbitkan Tergugat III (BPN Medan) tidak berkekuatan hukum.

Dijelaskannya, sengketa tanah antara Kesultanan Deli dengan masyarakat ataupun pihak instansi pemerintahan adalah akibat dari program nasionalisasi setelah kemerdekaan Indonesia.

Berdasarkan UU No 86 tahun 1958 mencatat segala tanah dan bangunan yang pernah dikuasai dan diusahai oleh Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dinyatakan menjadi milik negara.

Namun, kata dia, objek gugatan tanah dan bangunan gedung bekas Perkumpulan Medan Club yang terletak di Jalan RA Kartini tidak terkait dengan UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi.

Sehingga, sebagai hak keperdataan yang apabila berakhir jangka waktu konsesinya, maka tanah kembali menjadi milik ahli waris Kesultanan Deli dan ahli waris Kedatukan Suka Piring.

"Ini sesuai asas hukum perdata zaaksgevolg (droit de suit) tentang hak-hak kebendaan itu melekat dan mengikuti di manapun dan di tangan siapapun benda itu berada," ungkapnya.

Edy: Lebih Prioritas Dibandingkan Pembangunan Venue PON

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi membeberkan alasan kenapa Pemerintah Provinsi Sumut membeli lahan Medan Club seharga Rp 600 miliar meskipun saat ini Pemprov Sumut sedang membutuhkan anggaran untuk pembangunan venue menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan dilakukan di Sumut.

Edy mengatakan, pembelian lahan itu menjadi prioritas bagi Pemprov Sumut mengalahkan kepentingan venue PON.

"Karena itu letaknya sangat strategis, coba kalau posisinya jaraknya beda dengan jarak pemprov sekarang itu tidak ada kebutuhan untuk itu. Saat ini provinsi butuh anggaran untuk membangun venue. Tetapi itu menjadi prioritas sehingga mengalahkan kepentingan venue tadi," ujar Edy saat diwawancarai, Senin (23/1/2023).

Dikatakan Edy, pihaknya tidak ingin lahan Medan Club dibeli pihak lain ataupun dibangun menjadi gedung-gedung tinggi yang melebihi tinggi gedung kantor gubernur.

"Kenapa? Karena kalau itu dibeli orang itu akan menjadi lain persoalannya. Dia akan bangun hotel, apartemen, atau memperluas plaza. Anda bisa bayangin kalau itu dibangun plaza. Katakanlah 50 lantai, sementara pemprov cuma10 lantai, bisa anda bayangin itu, jadi kita hanya mengamankan saja," ungkapnya.

Kemudian, kata Edy, pembelian lahan Medan Club akan menguntungkan bagi Pemprov Sumut untuk meningkatkan fungsi pengawasan.

"Yang kedua nanti pemprov kalau punya uang dan itu dibangun, pemprov, kepala dinas itu semua menjadi satu atap di situ. Jadi pengawasan akan lebih gampang dan ini akan menguntungkan provinsi yang akan datang sampai ke anak dan cucu kita ke depannya," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi memiliki aset baru berupa lahan Medan Club seluas 13.931 m⊃2; yang terletak di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Setelah dilakukannya pelunasan (pembayaran tahap II) oleh Pemprov Sumut.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tahap II (pelunasan) dengan Nomor 38 / BA – 12.71.AT.01.500/1/2023, oleh Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Yuliadi, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club Eswin S Soekardja, di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubenur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (14/1/2023).

Pemberian ganti kerugian senilai Rp157.420.430.420 merupakan pembayaran tahap II (pelunasan), yang sebelumnya telah dibayarkan pada tahap I dari Pemprov Sumut sebesar Rp300.000.000.000 pada 7 Desember 2022, sehingga total ganti kerugian yang telah dilunasi sebesar Rp 457.420.430.420.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara Arief Sudarto Trinugroho mengatakan, pembelian lahan untuk perluasan lahan pembangunan Kantor Gubernur Sumut telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

“Ini kami beli bukan tujuan komersial, tetapi kepada fungsi pemerintahan, semoga ini terbangun secara fisik dan menjadi kebanggaan kita semua, bukan hanya fisik yang kita tingkatan tetapi pelayanan publik jauh lebih meningkat lagi,” ujarnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved